Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Muda Harap Ada Regulasi Matang untuk Tembakau Alternatif

Kompas.com - 13/03/2020, 07:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Raya (Jaya) menyatakan dukungan terhadap industri produk tembakau alternatif dalam negeri.

Sekretaris Hipmi Jaya Arief Satria Kurniagung mengatakan, industri produk tembakau alternatif yang juga dikenal rokok elektrik ini merupakan inovasi produk tembakau konvensional.

Produk ini pun memiliki potensi besar untuk dikembangkan.

Baca juga: Asosiasi Minta Regulasi Produk Tembakau Alternatif Beda dengan Rokok

“Kami mendukung karena ini merupakan industri baru yang dapat membuka lapangan pekerjaan. Terlebih (rokok elektrik) bisa diproduksi oleh pengusaha lokal, peluangnya juga terbuka luas bagi pelaku UMKM untuk berkembang lebih baik,” ujar Arief dalam keterangannya, Jumat (13/3/2020).

Ia mengatakan, pemerintah dipandang perlu juga mendukung berbagai industri dalam negeri yang memiliki nilai tambah, seperti produk-produk inovasi.

Salah satunya adalah industri produk tembakau alternatif yang masuk ke dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Arief menyatakan, saat ini masih banyak terjadi pro dan kontra terkait keberadaan produk tembakau alternatif. Salah satunya Kementerian Kesehatan yang mewacanakan pelarangan terhadap produk tembakau alternatif.

Baca juga: Asosiasi Minta Aturan Khusus untuk Produk Tembakau Alternatif

Namun di sisi lain pemerintah telah mengenakan tarif cukai tertinggi hingga 57 persen untuk produk ini.

 

Arief menyebut, pihaknya memandang pemerintah perlu mengkaji secara matang dalam meregulasi produk tembakau alternatif. Sebab beberapa studi menunjukkan produk tembakau alternatif lebih rendah risiko dibandingkan rokok konvensional.

“Pelaku industri siap untuk berdialog. Jadi, kebijakan yang dihasilkan lebih efektif,” terangnya.

Apalagi, produk tembakau alternatif seperti esens tembakau (vape), produk tembakau yang dipanaskan, kantong nikotin, dan inovasi lainnya merupakan salah satu bagian dari perkembangan teknologi global.

“Sekarang ini produk tembakau alternatif sudah beredar dan diterima oleh masyarakat, jadi harus didukung oleh regulasi yang mendukung industrinya untuk berkembang juga,” tambah Arief.

Baca juga: Asosiasi Minta Pemerintah Bikin Regulasi Produk Tembakau Alternatif

Sementara itu, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto menuturkan, saat ini masih banyak aturan yang ingin dirapikan. Semisal soal kemasan dan perlindungan konsumen.

"Industrinya baru, jadi kita perlu menyiapkan (regulasi) untuk menata industri ini jauh lebih baik," kata Aryo.

Selain itu, Aryo mengatakan, pemerintah seharusnya menyiapkan aturan cukai yang tidak memberatkan pelaku usaha yang mayoritas masih masih berbasis UMKM.

Ia mengaku penetapan cukai saat ini sebesar 57 persen sangat membebani pelaku usaha dan konsumen.

Aryo menegaskan, seharusnya produk tembakau alternatif tidak dikenakan tarif cukai tertinggi dengan mempertimbangkan profil risiko yang lebih rendah dari rokok konvensional.

Baca juga: Berkaca dari AS, Pemerintah Didorong Atur Produk Tembakau Alternatif

Untuk itu, APVI meminta kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan agar tidak menaikkan beban cukai untuk produk HPTL.

“Industri produk tembakau alternatif masih didominasi pemain dari sektor UMKM. Oleh karena itu kami berharap pemerintah memberikan perhatian karena industri ini sedang berusaha untuk berkembang,” tutur Aryo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com