Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Banyak Kapal Swasta Mangkrak karena Kebijakannya, Susi Protes

Kompas.com - 13/03/2020, 08:26 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti keberatan dengan pernyataan yang menyebutkan kalau banyak kapal besar mangkrak selama dirinya menjabat di kabinet.

Susi mengatakan, kapal yang disebut mangkrak tersebut perlu diklarifikasi penyebabnya, apakah itu benar-benar kapal milik perusahaan swasta atau kapal asing pencuri ikan yang disita negara.

"Kapal yg mana ?? 2 kapal Tiongkok yg kita musnahkan dg dikandaskan ??? Atau kapal2 vietnam yg sudah disita tapi belum dimusnahkan ??.. ada fotonya??," tulis Susi dalam akun Twitter resminya seperti dilihat Jumat (13/3/2020).

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kalau perusahaan-perusahaan swasta pemilik kapal besar yang menganggur alias mangkrak.

Baca juga: Susi Temui Erick Thohir, Cuma Curhat Bisnis?

Mangkraknya kapal-kapal ikan besar itu karena kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya yang terkait IUU Fishing seperti larangan penggunaan alat tangkap cantrang dan transhipment.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berniat mengkaji ulang sejumlah peraturan yang dinilai menghambat usaha dunia usaha. Kepastian usaha, kata dia, perlu dibutuhkan para pengusaha dan nelayan.

Kendati demikian, sejumlah gebrakan politisi Partai Gerindra ini justru menuai kontroversi. Dia mengaku sudah melakukan kajian matang merevisi aturan-aturan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga: Pabrik Pengolahan Ikan di Bitung Mati Karena Kebijakan Susi, Mengapa?

Ini karena dirinya dianggap mengutak-atik aturan yang dinilai sudah sesuai jalur yang diterbitkan menteri pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

Beberapa aturan yang masuk daftar yang ingin direvisi antara lain kembali memperbolehkan cantrang, membuka kembali eskpor benih lobster, dan penenggelaman kapal maling ikan.

Dihibahkan ketimbang ditenggelamkan

Berbeda dengan kebijakan pendahulunya, Edhy juga menyebut lebih baik kapal pencuri ikan bisa dimanfaatkan nelayan ketimbang ditenggelamkan. Hingga akhir tahun lalu, KKP berhasil menangkap 7 kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Adapun kapal-kapal hasil tangkapan yang sudah memiliki ketetapan hukum dapat diberikan kepada nelayan serta dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.

"Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa nggak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan. Kan bisa," ungkap Edhy saat itu.

Baca juga: Ditantang Effendi Gazali Diskusi Terbuka Polemik Lobster, Ini Respon Susi

Edhy memastikan kapal-kapal hasil tangkapan itu akan diberikan kepada pihak-pihak yang tepat. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan pemberian kapal tepat sasaran dan dikelola dengan benar.

"Bahwa ada kekhawatiran, ya, saya juga pasti ada kekhawatiran itu. Dan kita kawal terus. Kalau enggak mampu (mengelola), kita tarik lagi," kata Edhy.

Sebanyak 7 kapal ikan asing ilegal yang telah dilumpuhkan hingga Desember 2019 itu terdiri dari satu kapal berbendera Malaysia, tiga kapal berbendera Filipina dan tiga kapal berbendera Vietnam.

Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama yaitu antara Oktober-Desember yang hanya menangkap tiga kapal ikan asing ilegal.

"Ini semua terjadi karena kerja sama di lapangan dengan masyarakat yang spontan memberikan masukan. Lewat mana saja tidak masalah, di medsos dulu lalu diberitakan juga tidak apa-apa," katanya lagi.

Baca juga: Polemik Lobster, Effendi Gazali Tantang Susi Diskusi Terbuka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Whats New
Simak 5 Tips Raih 'Cuan' dari Bisnis Tambahan

Simak 5 Tips Raih "Cuan" dari Bisnis Tambahan

Whats New
Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Whats New
Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Whats New
Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Whats New
Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Whats New
[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

Whats New
Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com