Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Banyak Kapal Swasta Mangkrak karena Kebijakannya, Susi Protes

Kompas.com - 13/03/2020, 08:26 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti keberatan dengan pernyataan yang menyebutkan kalau banyak kapal besar mangkrak selama dirinya menjabat di kabinet.

Susi mengatakan, kapal yang disebut mangkrak tersebut perlu diklarifikasi penyebabnya, apakah itu benar-benar kapal milik perusahaan swasta atau kapal asing pencuri ikan yang disita negara.

"Kapal yg mana ?? 2 kapal Tiongkok yg kita musnahkan dg dikandaskan ??? Atau kapal2 vietnam yg sudah disita tapi belum dimusnahkan ??.. ada fotonya??," tulis Susi dalam akun Twitter resminya seperti dilihat Jumat (13/3/2020).

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kalau perusahaan-perusahaan swasta pemilik kapal besar yang menganggur alias mangkrak.

Baca juga: Susi Temui Erick Thohir, Cuma Curhat Bisnis?

Mangkraknya kapal-kapal ikan besar itu karena kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya yang terkait IUU Fishing seperti larangan penggunaan alat tangkap cantrang dan transhipment.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berniat mengkaji ulang sejumlah peraturan yang dinilai menghambat usaha dunia usaha. Kepastian usaha, kata dia, perlu dibutuhkan para pengusaha dan nelayan.

Kendati demikian, sejumlah gebrakan politisi Partai Gerindra ini justru menuai kontroversi. Dia mengaku sudah melakukan kajian matang merevisi aturan-aturan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga: Pabrik Pengolahan Ikan di Bitung Mati Karena Kebijakan Susi, Mengapa?

Ini karena dirinya dianggap mengutak-atik aturan yang dinilai sudah sesuai jalur yang diterbitkan menteri pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

Beberapa aturan yang masuk daftar yang ingin direvisi antara lain kembali memperbolehkan cantrang, membuka kembali eskpor benih lobster, dan penenggelaman kapal maling ikan.

Dihibahkan ketimbang ditenggelamkan

Berbeda dengan kebijakan pendahulunya, Edhy juga menyebut lebih baik kapal pencuri ikan bisa dimanfaatkan nelayan ketimbang ditenggelamkan. Hingga akhir tahun lalu, KKP berhasil menangkap 7 kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Adapun kapal-kapal hasil tangkapan yang sudah memiliki ketetapan hukum dapat diberikan kepada nelayan serta dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.

"Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa nggak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan. Kan bisa," ungkap Edhy saat itu.

Baca juga: Ditantang Effendi Gazali Diskusi Terbuka Polemik Lobster, Ini Respon Susi

Edhy memastikan kapal-kapal hasil tangkapan itu akan diberikan kepada pihak-pihak yang tepat. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan pemberian kapal tepat sasaran dan dikelola dengan benar.

"Bahwa ada kekhawatiran, ya, saya juga pasti ada kekhawatiran itu. Dan kita kawal terus. Kalau enggak mampu (mengelola), kita tarik lagi," kata Edhy.

Sebanyak 7 kapal ikan asing ilegal yang telah dilumpuhkan hingga Desember 2019 itu terdiri dari satu kapal berbendera Malaysia, tiga kapal berbendera Filipina dan tiga kapal berbendera Vietnam.

Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama yaitu antara Oktober-Desember yang hanya menangkap tiga kapal ikan asing ilegal.

"Ini semua terjadi karena kerja sama di lapangan dengan masyarakat yang spontan memberikan masukan. Lewat mana saja tidak masalah, di medsos dulu lalu diberitakan juga tidak apa-apa," katanya lagi.

Baca juga: Polemik Lobster, Effendi Gazali Tantang Susi Diskusi Terbuka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com