JAKARTA, KOMPAS.com - Wabah virus coroan turut memberikan dampak negatif terhadap perekonomian dalam negeri.
Untuk itu pemerintah pun menggelontorkan berbagai stimulus, salah satunya stimulus fiskal dengan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh 22 impor, dan PPh pasal 25.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menjelaskan, dengan berbagai stimulus yang digelontorkan tersebut, defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun fiskal 2020 bakal melebar jadi 2,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Baca juga: Pemerintah Guyur Insentif Tangkal Corona, Defisit APBN Bakal Melebar
Di dalam Undang-undang APBN 2020, pemerintah menargetkan defisit sebesar 1,76 persen dari PDB.
"APBN kita akan defisit, akan naik 2,5 persen dari PDB," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, stimulus yang digelontorkan oleh pemerintah nilainya setara 0,8 persen dari PDB atau Rp 125 triliun.
"Karena belanja tidak kita rem, tapi penerimaan menurun. By design kita relaksasi defisit yang membesar," ujar Bendahara Negara.
Sri Mulyani pun merinci, dari relaksasi PPh pasal 21 atau pajak gaji karyawan, nilai relaksasinya bakal mencapai Rp 8,6 triliun.
Angka tersebut merupakan estimasi yang dihitung dari kinerja perusahaan per tahun 2019.
Baca juga: Awal 2020, Defisit APBN Capai Rp 36,1 Triliun
Adapun untuk relaksasi PPh 22 impor, besaran pajak yang tidak dibayarkan perusahaan diperkirakan bakal mencapai Rp 8,15 triliun.