Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Stimulus Redam Dampak Corona, Defisit APBN Naik Rp 125 Triliun

Kompas.com - 13/03/2020, 12:47 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wabah virus coroan turut memberikan dampak negatif terhadap perekonomian dalam negeri.

Untuk itu pemerintah pun menggelontorkan berbagai stimulus, salah satunya stimulus fiskal dengan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh 22 impor, dan PPh pasal 25.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menjelaskan, dengan berbagai stimulus yang digelontorkan tersebut, defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun fiskal 2020 bakal melebar jadi 2,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

 

Baca juga: Pemerintah Guyur Insentif Tangkal Corona, Defisit APBN Bakal Melebar

Di dalam Undang-undang APBN 2020, pemerintah menargetkan defisit sebesar 1,76 persen dari PDB.

"APBN kita akan defisit, akan naik 2,5 persen dari PDB," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, stimulus yang digelontorkan oleh pemerintah nilainya setara 0,8 persen dari PDB atau Rp 125 triliun.

"Karena belanja tidak kita rem, tapi penerimaan menurun. By design kita relaksasi defisit yang membesar," ujar Bendahara Negara.

Sri Mulyani pun merinci, dari relaksasi PPh pasal 21 atau pajak gaji karyawan, nilai relaksasinya bakal mencapai Rp 8,6 triliun.

Angka tersebut merupakan estimasi yang dihitung dari kinerja perusahaan per tahun 2019.

Baca juga: Awal 2020, Defisit APBN Capai Rp 36,1 Triliun

Adapun untuk relaksasi PPh 22 impor, besaran pajak yang tidak dibayarkan perusahaan diperkirakan bakal mencapai Rp 8,15 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com