Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah RI Segera Larang Ekspor Masker

Kompas.com - 13/03/2020, 14:26 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan menerbitkan larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor impor untuk barang masker. Kebijakan tersebut dilakukan agar kebutuhan masker masyarakat Indonesia terpenuhi.

"Kita akan terbitkan lartas produk masker untuk menjamin kebutuhan dalam negeri dan larangan ekspor. Ini disesuaikan sampe kebutuhan cukup, kalau lebih kami sesuaikan lagi," kata Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Pasalnya, semenjak virus corona (Covid-19) merebak, kebutuhan akan barang masker begitu tinggi hingga harganya melonjak di pasaran.

Baca juga: Cegah Corona, Menaker Wajibkan Perusahaan Sediakan Masker bagi Pekerja

Aturan ekspor masker ini, menurut Agus, belum bisa ditentukan batas akhirnya  tidak dapat memastikan jangka  waktu pemberlakuannya.

"Disesuaikan sampai kebutuhan cukup atau lebih. Kalau stoknya lebih baru kita buka lagi ekspornya," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, stok masker dalam negeri sebetulnya cukup untuk kebutuhan warga. Ia menyebut ada 50 juta masker yang tersedia. 

"Nanti Pak Menteri biar cek, tetapi dari informasi yang saya terima stok yang di dalam negeri kurang lebih 50 juta masker ada," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Sementara, Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin menjamin, stok masker di Indonesia aman mencapai 1 juta lembar atau sekitar 20.000 kotak. Hal ini dia sampaikan dalam sidak masker di Pasar Pramuka, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com