JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Mandiri bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan perlindungan bagi debitur KUR Bank Mandiri.
Program ini tertuang dalam Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) yang memberikan proteksi bagi debitur Bukan Penerima Upah (BPU) seperti wirausahwan, seniman, maupun pekerja informal lainnya.
Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Donsuwan Simatupang mengatakan, melalui program ini, perseroan membayarkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode tiga bulan, yang meliputi jaminan sosial perlindungan kecelakaan kerja dan perlindungan kematian.
Baca juga: Sasar Milenial, Bank Mandiri Luncurkan Hype Branch
Pada 2019, Bank Mandiri menyalurkan Rp 5 miliar untuk membiayai program GN Lingkaran bagi 99.207 debitur KUR ritel perseroan.
Menurutnya, program ini sejalan dengan amanat UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Saya sepakat bahwa seluruh nasabah KUR harus mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2020).
Lebih lanjut, Donsuwan menyebutkan salah satu penyebab utama terjadinya kredit bermasalah untuk segmen KUR, karena nasabah mengalami sakit atau kecelakaan kerja, sehingga tidak mampu menjalankan bisnis dengan baik.
Bank Mandiri sendiri pada tahun 2019 menyalurkan KUR sebesar Rp 25 triliun kepada sekitar 310.000 debitur, yang mana nasabah KUR termasuk dalam kelompok pekerja BPU.
Adapun tahun ini, Bank Mandiri telah menyalurkan KUR Rp 4,66 triliun pada dua bulan pertama 2020, atau 15,5 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp30 triliun.
Donsuwan menambahkan, kerjasama pemberian donasi program GN Lingkaran tersebut juga diharapkan dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan perlindungan yang optimal kepada para pekerja informal di Tanah Air.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.