JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengumumkan berbagai kebijakan yang tergabung dalam paket stimulus 2 untuk meredam dampak virus corona terhadap perekonomian nasional.
Mulai dari kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan selama 6 bulan, hingga suntikan anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk Kementerian Kesehatan siap dilakukan pemerintah.
Lantas, bagaimana kebijakan tersebut berdampak terhadap kinerja pasar saham nasional yang terus tertekan sejak Februari 2020.
Baca juga: Ada Stimulus Redam Dampak Corona, Defisit APBN Naik Rp 125 Triliun
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Pieter Abdullah mengatakan, kebijakan tersebut belum tentu cukup kuat untuk memberikan kepercayaan diri investor.
Pasalnya, virus corona terbukti memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian global, sehingga menyebabkan berbagai pasar saham dunia anjlok.
"Hantaman yang diakibatkan oleh pandemi virus corona ditambah oleh perang harga minyak begitu besarnya menghancurkan confident investor di seluruh dunia sebagaimana ditunjukkan oleh ambruknya semua pasar keuangan utama di Amerika Serikat, Eropa, dan Asia," tuturnya kepada Kompas.com, Jumat (13/3/2020).
Kendati demikian, Pieter menilai paket kebijakan stimulus tidak seharusnya dilihat sebagai upaya pemerintah memperbaiki kepercayaan investor.
Baca juga: Mulai April, Karyawan Bergaji hingga Rp 16 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.