JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya menekan dampak virus Corona bagi perekonomian. Salah satunya adalah membebaskan pajak penghasilan untuk karyawan yang bergaji hingga Rp 16 juta per bulan.
Berita tersebut menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Jumat (13/3/2020). Sementara itu berita lain yang juga terpopuler adalah soal amblasnya harta orang terkaya karena anjloknya harga saham.
Berikut adalah daftar berita terpopuler sepanjang hari kemarin:
Pemerintah secara resmi mengumumkan bakal menanggung Pajak Penghasilan ( PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dalam waktu enam bulan.
Adapun langkah tersebut merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarawati pun menjelaskan, pemerintah bakal menanggung 100 persen PPh pasal 21 pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.
Artinya, pekerja dengan pendapatan hingga Rp 16 juta per bulan bakal digratiskan pajak gaji karyawannya. Selngkapnya silakan baca di sini.
Saat wawancara kerja atau interview, pelamar kerja harus siap menjawab setiap pertanyaan yang diajukan HRD maupun user.
Salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan, bahkan menyiratkan jebakan, yaitu "Kenapa kita harus menerima Anda?".
Pelamar kerja harus berhati-hati menjawab pertanyaan yang dilontarkan pewawancara itu. Tak sedikit pelamar yang jawabannya dianggap HRD kurang tepat, sehingga akhirnya tak diloloskan ke tahapan selanjutnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.