Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Karyawan Bergaji hingga Rp 16 Juta Per Bulan Bebas PPh

Kompas.com - 14/03/2020, 07:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya menekan dampak virus Corona bagi perekonomian. Salah satunya adalah membebaskan pajak penghasilan untuk karyawan yang bergaji hingga Rp 16 juta per bulan.

Berita tersebut menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Jumat (13/3/2020). Sementara itu berita lain yang juga terpopuler adalah soal amblasnya harta orang terkaya karena anjloknya harga saham.

Berikut adalah daftar berita terpopuler sepanjang hari kemarin: 

1. Mulai April, Karyawan Bergaji hingga Rp 16 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan

Pemerintah secara resmi mengumumkan bakal menanggung Pajak Penghasilan ( PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dalam waktu enam bulan.

Adapun langkah tersebut merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarawati pun menjelaskan, pemerintah bakal menanggung 100 persen PPh pasal 21 pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.

Artinya, pekerja dengan pendapatan hingga Rp 16 juta per bulan bakal digratiskan pajak gaji karyawannya. Selngkapnya silakan baca di sini.

2. Pertanyaan Jebakan HRD, Kenapa Kita Harus Menerima Anda?

Saat wawancara kerja atau interview, pelamar kerja harus siap menjawab setiap pertanyaan yang diajukan HRD maupun user.

Salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan, bahkan menyiratkan jebakan, yaitu "Kenapa kita harus menerima Anda?".

Pelamar kerja harus berhati-hati menjawab pertanyaan yang dilontarkan pewawancara itu. Tak sedikit pelamar yang jawabannya dianggap HRD kurang tepat, sehingga akhirnya tak diloloskan ke tahapan selanjutnya.

Lantas, bagaimana kiat menjawab pertanyaan "Kenapa Anda harus dipertimbangkan?"

Pakar Career Development Audi Lumbantoruan mengatakan, pertanyaan seberapa layak pelamar kerja bisa diterima perusahaan memang jadi pertanyaan yang umum ditanyakan HRD. Namun terkadang banyak yang jawabannya mengambang dan membuat kesan negatif si pelamar. Selengkapnya silakan baca di sini.

3. Lantik Pejabat Kemenkeu, Sri Mulyani: Tak Ada Waktu untuk "Forward-forward" WA Tidak Berguna

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja melantik pejabat eselon II dan III di jajaran kementerian keuangan.

Di dalam paparannya, Bendahara Negara mengatakan. kondisi keuangan negara saat ini sedang dalam kondisi menantang. Dengan demikian, dia berharap pejabat-pejabat yang baru saja dilantik bisa segera menyesuaikan diri dan bekerja untuk mengurangi dampak negatif virus corona terhadap kondisi keuangan negara.

Sri Mulyani pun mengatakan jajaran Kementerian Keuangan tidak seharusnya ikut panik dalam menghadapi wabah virus corona yang sudah tersebar di lebih 100 negara di dunia. Selengkapnya silakan baca di sini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com