Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Karyawan Bergaji hingga Rp 16 Juta Per Bulan Bebas PPh

Kompas.com - 14/03/2020, 07:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

4. 5 Fakta soal Gaji Karyawan Bebas Pajak PPh 21

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan bebas pajak ini mulai berlaku April 2020 mendatang.

Ini merupakan salah satu paket stimulus kebijakan pemerintah untuk mencegah perlambatan ekonomi lebih jauh akibat wabah virus corona. Dengan demikian, perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya atau bisa menerima gaji utuh.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, hal tersebut merupakan satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal yang bakal ditelurkan oleh pemerintah.

Tiga kebijakan lain merupakan penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN). Selengkapnya silakan baca di sini.

5. Harta 500 Orang Terkaya di Dunia Lenyap Rp 4.903 Triliun dalam Sehari

Pasar saham global anjlok secara dramatis pada Kamis (12/3/2020) dan melanjutkan pelemahan pada hari ini, Jumat (13/3/2020).

Bergejolaknya pasar saham turut berpengaruh pada kekayaan para miliarder dunia. Pada Kamis waktu setempat saja, harta 500 orang terkaya di dunia lenyap 331 miliar dollar AS atau setara sekira Rp 4.903 triliun (kurs Rp 14.812 per dollar AS).

Dilansir dari Bloomberg, Jumat, ini merupakan penurunan kekayaan terbesar sehari dalam delapan tahun terakhir Bloomberg Billionaires Index. Selengkapnya silakan baca di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com