Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Karyawan Bergaji hingga Rp 16 Juta Per Bulan Bebas PPh

Kompas.com - 14/03/2020, 07:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya menekan dampak virus Corona bagi perekonomian. Salah satunya adalah membebaskan pajak penghasilan untuk karyawan yang bergaji hingga Rp 16 juta per bulan.

Berita tersebut menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Jumat (13/3/2020). Sementara itu berita lain yang juga terpopuler adalah soal amblasnya harta orang terkaya karena anjloknya harga saham.

Berikut adalah daftar berita terpopuler sepanjang hari kemarin: 

1. Mulai April, Karyawan Bergaji hingga Rp 16 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan

Pemerintah secara resmi mengumumkan bakal menanggung Pajak Penghasilan ( PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dalam waktu enam bulan.

Adapun langkah tersebut merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarawati pun menjelaskan, pemerintah bakal menanggung 100 persen PPh pasal 21 pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.

Artinya, pekerja dengan pendapatan hingga Rp 16 juta per bulan bakal digratiskan pajak gaji karyawannya. Selngkapnya silakan baca di sini.

2. Pertanyaan Jebakan HRD, Kenapa Kita Harus Menerima Anda?

Saat wawancara kerja atau interview, pelamar kerja harus siap menjawab setiap pertanyaan yang diajukan HRD maupun user.

Salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan, bahkan menyiratkan jebakan, yaitu "Kenapa kita harus menerima Anda?".

Pelamar kerja harus berhati-hati menjawab pertanyaan yang dilontarkan pewawancara itu. Tak sedikit pelamar yang jawabannya dianggap HRD kurang tepat, sehingga akhirnya tak diloloskan ke tahapan selanjutnya.

Lantas, bagaimana kiat menjawab pertanyaan "Kenapa Anda harus dipertimbangkan?"

Pakar Career Development Audi Lumbantoruan mengatakan, pertanyaan seberapa layak pelamar kerja bisa diterima perusahaan memang jadi pertanyaan yang umum ditanyakan HRD. Namun terkadang banyak yang jawabannya mengambang dan membuat kesan negatif si pelamar. Selengkapnya silakan baca di sini.

3. Lantik Pejabat Kemenkeu, Sri Mulyani: Tak Ada Waktu untuk "Forward-forward" WA Tidak Berguna

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja melantik pejabat eselon II dan III di jajaran kementerian keuangan.

Di dalam paparannya, Bendahara Negara mengatakan. kondisi keuangan negara saat ini sedang dalam kondisi menantang. Dengan demikian, dia berharap pejabat-pejabat yang baru saja dilantik bisa segera menyesuaikan diri dan bekerja untuk mengurangi dampak negatif virus corona terhadap kondisi keuangan negara.

Sri Mulyani pun mengatakan jajaran Kementerian Keuangan tidak seharusnya ikut panik dalam menghadapi wabah virus corona yang sudah tersebar di lebih 100 negara di dunia. Selengkapnya silakan baca di sini.

4. 5 Fakta soal Gaji Karyawan Bebas Pajak PPh 21

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan bebas pajak ini mulai berlaku April 2020 mendatang.

Ini merupakan salah satu paket stimulus kebijakan pemerintah untuk mencegah perlambatan ekonomi lebih jauh akibat wabah virus corona. Dengan demikian, perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya atau bisa menerima gaji utuh.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, hal tersebut merupakan satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal yang bakal ditelurkan oleh pemerintah.

Tiga kebijakan lain merupakan penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN). Selengkapnya silakan baca di sini.

5. Harta 500 Orang Terkaya di Dunia Lenyap Rp 4.903 Triliun dalam Sehari

Pasar saham global anjlok secara dramatis pada Kamis (12/3/2020) dan melanjutkan pelemahan pada hari ini, Jumat (13/3/2020).

Bergejolaknya pasar saham turut berpengaruh pada kekayaan para miliarder dunia. Pada Kamis waktu setempat saja, harta 500 orang terkaya di dunia lenyap 331 miliar dollar AS atau setara sekira Rp 4.903 triliun (kurs Rp 14.812 per dollar AS).

Dilansir dari Bloomberg, Jumat, ini merupakan penurunan kekayaan terbesar sehari dalam delapan tahun terakhir Bloomberg Billionaires Index. Selengkapnya silakan baca di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com