Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Stimulus Ekonomi untuk Redam Dampak Corona

Kompas.com - 14/03/2020, 09:41 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pada Jumat (14/3/2020) mengumumkan paket stimulus untuk menjaga kinerja perekonomian yang tengat tertekan akibat wabah virus corona (Covid-19).

Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pada paket stimulus tahap II untuk mengurangi dampak virus corona ke perekonomian, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 22,9 triliun.

Jika ditambahkan dengan alokasi anggaran paket stimulus tahap I untuk industri pariwisata, perumahan dan bansos sebesar Rp 10,3 triliun maka keseluruhan anggaran pemerintah untuk meredam dampak corona sebesar Rp 33,2 triliun.

"Stimulus Rp 22,9 triliun, ditambah defisit Rp 125 triliun dan paket pertama Rp 10,2 triliun, total paket stimulus mencapai Rp 158,2 triliun," jelas dia.

Berikut adalah ringkasan paket stimulus pemerintah yang dihimpun Kompas.com:

Stimulus Fiskal

Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)

Pemerintah menanggung PPh pasal 21 karyawan sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta per tahun pada sektor industri pengolahan/manufaktur.

Baca juga: Terdampak Corona, OJK Izinkan UMKM Tunda Bayar Utang

Relaksasi tersebut termasuk untuk industri yang masuk dalam kategori Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM.


PPh pasal 21 yang digratiskan tersebut berlaku selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp8,60 triliun.

Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 22 Impor

Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM.

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp8,15 triliun. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).

Relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

Relaksasi diberikan melalui skema diskon PPh Pasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu. Hal tersebut berlaku baik untuk Wajib Pajak KITE dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp4,2 triliun.

Sebagaimana relaksasi PPh Pasal 22 Impor, melalui kebijakan ini diharapkan industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor).

Selain itu, dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor.

Relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM.

Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp1,97 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com