Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terinfeksi Corona di Lingkungan Kerja, Apa Bisa Dapat Santunan BP Jamsostek?

Kompas.com - 14/03/2020, 17:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia sejauh ini telah mengumumkan 35 kasus baru virus corona Covid-19 pada Jumat (13/3/2020). Dengan bertambahnya kasus baru tersebut, total kasus virus corona Covid-19 di Indonesia menjadi berjumlah 69 orang.

Penyebaran virus yang berasal dari Wuhan China ini semakin meluas. Bahkan di Kota Solo, status penanganan kasus corona sudah meningkat menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Lalu, apakah jika terjangkit virus corona saat berada di lingkungan kerja bisa mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan atau yang saat ini bernama BP Jamsostek?

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan penanganan virus corona sudah termasuk dalam kategori wabah atau KLB, sehingga hal itu tak termasuk lingkup perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, meski kejadiannya berada di tempat kerja.

Baca juga: Lagi Demam Tinggi? Jangan Naik KRL Dulu!

"Penyakit ini tergolong wabah atau kejadian luar biasa. Ada aturannya," jelas Utoh kepada Kompas.com, Sabtu (14/3/2020).

Lantaran masuk KLB, pekerja yang diketahui terjangkit virus corona saat bekerja tidak mendapatkan manfaat santunan sebagaimana kasus kecelakaan kerja lainnya.

Hal ini juga berlaku, termasuk untuk pekerjaan di bidang medis di mana ada risiko tinggi terpapar virus corona di lingkungan kerja dibandingkan profesi lainnya.

"Peraturan Kemenkes RI No HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang penetapan infeksi corona virus sebagai penyakit yang menyebabkan wabah dan upaya penanggulangannya," ujar Utoh.

Adapun di dalam keputusan keempat aturan tersebut disebutkan, "Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Baca juga: Bukan Terjangkit Corona, Menhub Dirawat karena Tifus

Aturan tersebut lebih lanjut dijelaskan, pembiayaan yang dimaksud termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri berlaku (4 Februari 2020) dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, dalam waktu kurang dari dua bulan, wabah penyakit Covid-19 telah menebar ketakutan di seluruh dunia.

Berawal dari sebuah pasar ikan di kota Wuhan, China, kini SARS-CoV-2, virus penyebab penyakit ini, telah terdeteksi di 26 negara di seluruh benua, termasuk China.

Dari 69 pasien yang dikonfirmasi di Indonesia, dua di antaranya merupakan balita. Kedua pasien tersebut merupakan kasus ke-49 dan kasus ke-54. Pasien kasus ke-49 berusia tiga tahun berjenis kelamin laki-laki. Ia dilaporkan dalam kondisi nampak sakit ringan sedang.

Sementara, pasien kasus ke-54 adalah anak berusia dua tahun. Ia dilaporkan berada dalam kondisi sakit sedang.

Dari 69 kasus positif Covid-19 yang telah dikonfirmasi di Indonesia, 4 orang sudah dinyatakan meninggal dunia. Adapun kasus pasien meninggal dunia akibat virus corona di Indonesia pertama kali diumumkan pada 11 Maret lalu.

Baca juga: Penyebaran Virus Corona Meluas, Jadwal Tes SKB CPNS Berubah?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com