Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Terinfeksi Corona di Lingkungan Kerja, Apa Bisa Dapat Santunan BP Jamsostek?

Kompas.com - 14/03/2020, 17:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia sejauh ini telah mengumumkan 35 kasus baru virus corona Covid-19 pada Jumat (13/3/2020). Dengan bertambahnya kasus baru tersebut, total kasus virus corona Covid-19 di Indonesia menjadi berjumlah 69 orang.

Penyebaran virus yang berasal dari Wuhan China ini semakin meluas. Bahkan di Kota Solo, status penanganan kasus corona sudah meningkat menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Lalu, apakah jika terjangkit virus corona saat berada di lingkungan kerja bisa mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan atau yang saat ini bernama BP Jamsostek?

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan penanganan virus corona sudah termasuk dalam kategori wabah atau KLB, sehingga hal itu tak termasuk lingkup perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, meski kejadiannya berada di tempat kerja.

Baca juga: Lagi Demam Tinggi? Jangan Naik KRL Dulu!

"Penyakit ini tergolong wabah atau kejadian luar biasa. Ada aturannya," jelas Utoh kepada Kompas.com, Sabtu (14/3/2020).

Lantaran masuk KLB, pekerja yang diketahui terjangkit virus corona saat bekerja tidak mendapatkan manfaat santunan sebagaimana kasus kecelakaan kerja lainnya.

Hal ini juga berlaku, termasuk untuk pekerjaan di bidang medis di mana ada risiko tinggi terpapar virus corona di lingkungan kerja dibandingkan profesi lainnya.

"Peraturan Kemenkes RI No HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang penetapan infeksi corona virus sebagai penyakit yang menyebabkan wabah dan upaya penanggulangannya," ujar Utoh.

Adapun di dalam keputusan keempat aturan tersebut disebutkan, "Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Baca juga: Bukan Terjangkit Corona, Menhub Dirawat karena Tifus

Aturan tersebut lebih lanjut dijelaskan, pembiayaan yang dimaksud termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri berlaku (4 Februari 2020) dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, dalam waktu kurang dari dua bulan, wabah penyakit Covid-19 telah menebar ketakutan di seluruh dunia.

Berawal dari sebuah pasar ikan di kota Wuhan, China, kini SARS-CoV-2, virus penyebab penyakit ini, telah terdeteksi di 26 negara di seluruh benua, termasuk China.

Dari 69 pasien yang dikonfirmasi di Indonesia, dua di antaranya merupakan balita. Kedua pasien tersebut merupakan kasus ke-49 dan kasus ke-54. Pasien kasus ke-49 berusia tiga tahun berjenis kelamin laki-laki. Ia dilaporkan dalam kondisi nampak sakit ringan sedang.

Sementara, pasien kasus ke-54 adalah anak berusia dua tahun. Ia dilaporkan berada dalam kondisi sakit sedang.

Dari 69 kasus positif Covid-19 yang telah dikonfirmasi di Indonesia, 4 orang sudah dinyatakan meninggal dunia. Adapun kasus pasien meninggal dunia akibat virus corona di Indonesia pertama kali diumumkan pada 11 Maret lalu.

Baca juga: Penyebaran Virus Corona Meluas, Jadwal Tes SKB CPNS Berubah?

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kuota Mudik Gratis dengan Kapal Laut Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kuota Mudik Gratis dengan Kapal Laut Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Survei JobStreet: Pekerja di Bidang IT Jadi Talenta yang Paling Dicari di Indonesia hingga Hong Kong

Survei JobStreet: Pekerja di Bidang IT Jadi Talenta yang Paling Dicari di Indonesia hingga Hong Kong

Work Smart
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 Per Gram

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 Per Gram

Whats New
Kekhawatiran Krisis Perbankan Dorong Kenaikan Harga Emas Dunia

Kekhawatiran Krisis Perbankan Dorong Kenaikan Harga Emas Dunia

Whats New
Harga Minyak Dunia Turun 1 Persen Didorong Kekhawatiran Krisis Sektor Perbankan

Harga Minyak Dunia Turun 1 Persen Didorong Kekhawatiran Krisis Sektor Perbankan

Whats New
Simak Promo Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart

Simak Promo Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Cara Mengatur Pengeluaran Saat Ramadhan untuk Menghindari Utang

Cara Mengatur Pengeluaran Saat Ramadhan untuk Menghindari Utang

Spend Smart
FOMO

FOMO

Work Smart
Kisah Indah Dwi Astuti Raih Sukses lewat Sajadah Grocery

Kisah Indah Dwi Astuti Raih Sukses lewat Sajadah Grocery

Smartpreneur
[POPULER MONEY] Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot | Super Air Jet 'Nekat' Terbang dengan AC Mati

[POPULER MONEY] Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot | Super Air Jet "Nekat" Terbang dengan AC Mati

Whats New
Sebanyak 1.994 Motor Terdaftar dalam Program Mudik Gratis 2023

Sebanyak 1.994 Motor Terdaftar dalam Program Mudik Gratis 2023

Whats New
Menhub Minta Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang-wenang

Menhub Minta Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang-wenang

Whats New
MRT Tak Bisa Tambah Jam Operasi Saat Konser Blackpink, Ini Alasannya

MRT Tak Bisa Tambah Jam Operasi Saat Konser Blackpink, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+