Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Apresiasi Pernyataan KLB Corona di Kota Solo

Kompas.com - 14/03/2020, 18:48 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai langkah yang diambil oleh Wali Kota Surakarta untuk memberlakukan semi isolasi atau lockdown dan menetapkan Kota Solo sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Pernyataan Solo KLB Corona di Kota Solo patut diapresiasi. Langkah ini sangat penting untuk menunjukkan keseriusan semua pihak dalam memerangi Corona termasuk oleh masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/3/2020).

Tulus juga mengatakan untuk melawan virus Corona ini tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah tapi juga peran dari masyarakat.

Baca juga: Dua WNI Positif Corona, YLKI Minta Masyarakat Tenang dan Jangan Panik

Ia juga menyarankan hal ini untuk dilakukan oleh pimpinan daerah lain khususnya yang sudah positif Corona seperti DKI Jakarta. Bahkan untuk di level nasional Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga harus segera menyatakan hal serupa.

"Jangan pertaruhkan keamanan dan keselamatan warganya apalagi WHO yang telah meminta hak serupa kepada Presiden Jokowi dan terbukti jumlah pasien yang terinveksi virus Corona seperti deretan hitung," sambungnya.

Sebelumnya akibat adanya warga yang positif Covid-19 di RSUD dr Moewardi Surakarta, Kota Solo sudah ditetapkan statusnya sebagai kejadian luar biasa (KLB).

Oleh sebab itu dengan ditetapkan statusnya sejumlah kegiatan yang digelar di Kota Solo dibatalkan atau ditunda dan sejumlah sekolah di Kota Solo diliburkan selama 14 hari kedepan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com