JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menyatakan pendaftaran izin fintech yang tengah dihentikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera berakhir.
Semester II-2020 mendatang, pendaftaran akan kembali dibuka.
“Karena sebelum ke OJK, fintech baru mesti ke Asosiasi dulu. Dan pembatasan izin kemarin tindak lanjut dari permintaan kami untuk minta jeda waktu bagi fintech baru. Nanti di batch pendaftarannya berikutnya, di semester kedua bisa dibuka kembali,” katanya seperti dikutip dari Kontan.coid Minggu (15/3/2020).
Baca juga: Maret 2020, 388 Fintech Pinjaman Online Dihentikan Karena Tak Berizin
Adapun alasan AFPI meminta jeda waktu kepada OJK, menurut Adrian, karena kini mereka tengah membangun pusat data. Termasuk untuk mengintegrasikan masing-masing data dari para fintech ke pusat data tersebut.
Sebelumnya juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa pembatasan pendaftaran memang hanya kan berlaku kepada fintech anyar.
Sementara bagi fintech yang tengah berproses perizinan akan tetap ditindaklanjuti oleh OJK.
“Saat ini ada 164 fintech resmi, 25 sudah memiliki izin, sementara 139 statusnya masih terdaftar Dan masih dapat mengajukan proses untuk mendapatkan izin,” ungkap Sekar. (Anggar Septiadi)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kabar gembira, OJK akan kembali buka pendaftaran fintech pada semester II-2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.