Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabah Virus Corona, Pemerintah Hentikan Sementara Layanan Pajak

Kompas.com - 15/03/2020, 14:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghentikan pelayanan pajak sementara hingga 15 April di seluruh kantor pelayanan pajak. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19)

"Mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Minggu (15/3/2020).

Tak hanya di KPP, peniadaan sementara pelayanan juga dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

"Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu," ucapnya.

Baca juga: 5 Fakta soal Gaji Karyawan Bebas Pajak PPh 21

Kendati demikian, Hestu menuturkan masyarakat alias Wajib Pajak (WP) tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id.

Tak hanya itu, pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. Pengisian SPT Tahunan pun dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP.

"Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya," pungkasnya.

Baca juga: Mulai April, Karyawan Bergaji hingga Rp 16 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com