JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuka peluang pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah masing-masing.
Ini dilakukan sebagai langkah antisipatif penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia.
Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan, regulasi yang memperbolehkan PNS bekerja dari rumah akan diatur lewat Surat Edaran (SE) Menpan RB Tjahjo Kumolo yang akan segera dirilis dalam waktu dekat.
"Menpan Senin besok (16/3/2020) akan mengeluarkan edaran ASN boleh bekerja dari rumah," jelas Dwi dalam keterangannya, Minggu (15/3/2020).
Baca juga: BKN Kaji Penundaan Jadwal SKB CPNS
Keterangan terkait terbitnya SE tersebut juga akan disampaikan langsung oleh Menpan RB pada Senin pagi.
"Akan ada konferensi pers tentang hal ini besok jam 10.00 WIB," kata Dwi.
Sebagai informasi, jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia bertambah menjadi 117 kasus hingga hari Minggu (15/3/2020). Angka ini bertambah 21 kasus baru dari pengumuman yang dilakukan kemarin.
"Per hari ini dari lab yang saya terima pagi ya, hari ini kita dapatkan 21 kasus baru, di mana 19 di antaranya di Jakarta, 2 di Jawa Tengah," kata Juru bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto.
Salah satu pasien positif tersebut adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang kini dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Baca juga: Tes Corona, Erick Thohir Dinyatakan Negatif
Dari jumlah pasien yang positif, terdapat delapan pasien dinyatakan sembuh. Pasien dinyatakan sembuh setelah dua kali negatif pada pemeriksaan virus corona.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.