Dengan pelebaran defisit berarti akan ada belanja yang ditambah. Kemana saja uang itu akan digunakan?
Selain dari yang sudah dilakukan pada sisi belanja di stimulus tahap pertama, pemerintah juga memberikan stimulus dari sisi penerimaan negara. Insentif perpajakan diberikan dalam berbagai bentuk.
Pertama, adanya relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta pada sektor industri pengolahan selama enam bulan dari bulan April hingga September 2020.
Insentif ini agar para pegawai yang tempat kerjanya terdampak akan dapat menerima tambahan take home pay dari pajak yang ditanggung pemerintah.
Kedua yaitu relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor),,yang diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor – Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).
Kebijakan ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotong dan/atau pemungutan oleh pihak lain.
Ketiga, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25), melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan sejak April sampai September 2020.
Melalui pengurangan PPh Pasal 25, perusahaan atau pengusaha dapat menyisakan uangnya lebih banyak per bulan untuk menjaga aliran kas/cash flow.
Keempat adalah relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat, terhitung mulai bulan April hingga September 2020.
Stimulus fiskal yang kedua ini diharapkan dapat menjaga usaha dari perlemahan ekonomi dari sektor-sektor paling terdampak. Selain stimulus fiskal, pemerintah juga melakukan relaksasi dari prosedur ekspor dan impor serta memberikan pelayanan maksimal dan kemudahan pada importir yang memiliki reputasi baik.
Kebijakan pemerintah melalui stimulus ini selain untuk menambah gerak perekonomian juga untuk memberikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa negara hadir dan memperhatikan rakyatnya.
Tidak menutup kemungkinan akan ada stimulus fiskal lainnya bila dianggap perlu sesuai dengan perkembangan situasi. Namun tentu saja kita semua berdoa dan berharap agar keadaan cepat pulih dan membaik sehingga tidak diperlukan lagi stimulus fiskal yang berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.