Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gantikan Sementara Budi Karya, ini 5 Arahan Luhut sebagai Menhub

Kompas.com - 16/03/2020, 08:38 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menggantikan sementara Budi Karya Sumadi sebagai Menteri Perhubungan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, dalam gelaran rapat koordinasi melalui video conference, Minggu (15/3/2020), Luhut memberikan 5 instruksi kepada seluruh jajaran Kemenhub.

"Pertama, jajaran Kemenhub segera mendata individu di lingkungan Kemenhub yang berpotensi terinfeksi virus Covid 19 untuk mendapatkan prioritas pemeriksaan kesehatan," ujar Adita dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).

Baca juga: Jejak Blusukan Menhub Sebelum Positif Corona

Kemudian, Luhut juga meminta agar seluruh ruangan kerja di lingkup Kemenhub dilakukan sterilsasi mulai hari ini, Senin, hingga besok, Selasa (17/3/2020).

Lalu, Luhut melarang sementara perjalanan dinas pejabat dan pegawai Kemenhub ke luar negeri.

Lebih lanjut, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Perhubungan Udara, Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perkeretaapian diminta mengutamakan kebersihan semua moda transportasi publik antara lain dengan penyemprotan disinfektan tiga kali sehari. Hal serupa agar dilaksanakan di daerah-daerah.

"Diharuskan ada sosialisasi publik atau pengumuman di titik-titik utama transportasi publik tentang gejala (symptom) Corona dan himbauan untuk menjaga kebersihan diri sendiri dan kebersihan lingkungan, serta himbauan untuk menghindari perjalanan bagi yang merasa sakit," tutur Adita.

Baca juga: Tepis Isu Corona, Sri Mulyani: Saya, Alhamdulillah Tetap Sehat...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com