JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan meminta seluruh lembaga industri jasa keuangan melakukan penyesuaian operasional dan seminim mungkin interaksi antar-orang.
Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada Minggu (15/3/2020) dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19).
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan, perlu dilakukannya tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk OJK dan pihak terkait lainnya.
Baca juga: Jangan Panik, Lakukan ini Bila Kartu Kredit Tertelan Mesin ATM
Apalagi sesuai kewenangan, OJK mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan.
"Maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan," kata Anto dalam siaran pers, Senin (16/3/2020).
Adapun pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization di Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
Baca juga: Gara-gara Corona, Toko di Mal-mal Jakarta Mau Buka Lebih Siang