JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan meminta seluruh lembaga industri jasa keuangan melakukan penyesuaian operasional dan seminim mungkin interaksi antar-orang.
Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada Minggu (15/3/2020) dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19).
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan, perlu dilakukannya tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk OJK dan pihak terkait lainnya.
Baca juga: Jangan Panik, Lakukan ini Bila Kartu Kredit Tertelan Mesin ATM
Apalagi sesuai kewenangan, OJK mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan.
"Maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan," kata Anto dalam siaran pers, Senin (16/3/2020).
Adapun pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization di Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
Baca juga: Gara-gara Corona, Toko di Mal-mal Jakarta Mau Buka Lebih Siang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.