JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) mengeluarkan beberapa kebijakan merespon pernyataan Presiden Joko Wiodo terkait wabah virus corona.
Melalui surat edaran, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengeluarkan beberapa kebijakan khusus merespon penyebaran virus corona.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pertamina adalah imbauan kepada karyawan untuk bekerja dari rumah atau work from home.
Baca juga: Uang Kertas Bisa Tularkan Virus Corona?
Aturan ini berlaku bagi karyawan yang bekerja di Pertamina dan seluruh anak usahanya.
"Termasuk pekerja yang dalam kondisi hamil atau menyusui, status pemulihan kesehatan khusus yang rentan terhadap penurunan imunitas atau berusia Iebih dari 50 tahun," ujar Nicke dalam surat edaran, Senin (16/3/2020).
Lebih lanjut, work from home dilakukan agar karyawan dapat tetap melaksanakan pekerjaannya untuk kelancaran operasi perusahaan.
Nicke menjelaskan, kebijakan ini mulai diberlakukan hari ini, Senin, hingga 14 hari kalender.
"Atau sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Nicke.
Baca juga: Mengapa Isolasi dan Karantina Penting untuk Cegah Penyebaran Corona?
Kendati demikian, aturan ini tidak berlaku kepada karyawan yang memiliki fungsi operasional tidak dapat ditinggal seperti, operator, loading master, dokter, petugas medis, dan lain-lain.
Namun, Pertamina siap memfasilitasi transportasi karyawannya.
"Maka pola kerja diatur oleh atasan selevel VP setara di Kantor Pusat atau Anak Perusahaan serta Perusahaan terafiliasi Iainnya," ujarnya.
Baca juga: Pegawai Telkom Meninggal Positif Corona, Ini Respons Kementerian BUMN
Selain itu, dalam surat edarannya Nicke meminta kepada para pejabat setingkat VP setara ke atas di kantor pusat dan anak perusahaan serta perusahaan terafiliasi Iainnya dan pejabat yang mendapat fasilitas kendaraan dinas agar tetap masuk kantor sebagaimana biasa.
"Dengan tetap memperhatikan kewaspadaan terhadap COVID-19 di tempat kerja yang telah diatur oleh perusahaan," ucapnya.
Baca juga: Gantikan Sementara Budi Karya, ini 5 Arahan Luhut sebagai Menhub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.