Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Boleh Kerja dari Rumah hingga 31 Maret 2020

Kompas.com - 16/03/2020, 14:21 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan Menpan RB Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) yang dibacakan secara live streaming di akun Youtube resmi Kemenpan RB, Senin (16/3/2020).

"Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dilakukan sampai tanggal 31 Maret dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," kata Tjahjo Kumolo, Senin.

Baca juga: CIMB Niaga Benarkan Satu Karyawannya Positif Corona

Tjahjo menuturkan, ASN yang bekerja di rumah akan diatur secara selektif oleh penjabat pembina kepegawaian baik di Kementerian/Lembaga (K/L) pusat dan daerah masing-masing.

Penjabat pembina tersebut pun wajib untuk mempertimbangkan beberapa hal, seperti mencermati peta sebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah.

Begitu pun memperhatikan domisili pegawai, kondisi serta kesehatan pegawai maupun keluarga pegawai, baik yang dipantau, diduga, dalam pengawasan, dalam koordinasi dan sebagainya.

"Kemudian, dicermati juga berkaitan dengan riwayat perjalanan ke luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat komunikasi dengan penderita yang sudah terkonfirmasi, serta efektifitas pelaksanana tugas dan pelayanan unit organisasi," ujar Tjahjo.

Baca juga: Anies Pertimbangkan Jakarta Lockdown, Penyewa Mal Keberatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com