JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mewajibkan pemerintah daerah (pemda) menganggarkan dana kesehatan dalam APBD untuk pencegahan atau penanganan virus corona atau covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam PMK 19 Tahun 2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan DBH, DAU dan DID TA 2020 Dalam Pangka Penanggulangan COVID-19.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, anggaran dana kesehatan itu nantinya bisa melalui Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang terdiri dari DBH Cukai, DBH SDA selain kehutanan, serta DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus di tahun anggaran 2020.
“Pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarnya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam APBD dan/atau Perubahan APBD,” tulis Pasal 3 ayat (1) aturan tersebut.
Baca juga: Sri Mulyani: Lebih dari 75 Persen APBD Habis untuk Belanja Gaji dan Operasional
“Belanja wajib bidang kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan covid-19,” tulis ayat (2) Pasal 3.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, nantinya pemda akan diminta untuk menyampaikan laporan keinerja bidang kesehatan untuk penanganan covid-19 beserta realisasinya jika sudah terlaksana. Hal itu berlaku untuk penyalurah DBH SDA di kuartal II dan III serta penyaluran DAU Mei 2020 hingga September 2020.
Sementara itu penyaluran DID tahap I dan II tahun ini untuk kelompok bidang kesehatan, akan dilaksanakan paling cepat Maret 2020 dan paling lambat Juni 2020.
Jika Pemda melanggar, maka Sri Mulyani tak segan untuk memotong anggaran atau penyaluran anggaran pada daerah tersebut.
“Pemotongan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) selama dua bulan berturut-turut,” tambahnya.
Hingga akhir Januari 2020, realisasi Dana Transfer Umum mencapai Rp 68,06 triliun, melambat dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 73,32 triliun.
Secara rinci, Dana Transfer Umum itu terdiri dari DBH sebesar Rp 3,45 triliun serta DAU sebesar Rp 64,60 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.