JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Telkomsel memutuskan mengeluarkan kebijakan untuk seluruh karyawan melakukan aktifitas pekerjaan dari rumah atau Work From Home (WFH).
Kebijakan ini diambil dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19 di lingkungan kerja.
“Kebijakan WFH ini diberlakukan mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020,” ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).
Baca juga: 5 Tips Berbelanja Kebutuhan Secara Online
Denny menjelaskan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan kerja seluruh karyawan Telkomsel.
Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk memastikan operasional layanan secara umum kepada pelanggan tetap berjalan secara normal melalui implementasi digital ways of working yang kreatif, smart dan agile.
“Telkomsel terus memantau perkembangan situasi terkini terkait pandemi wabah COVID-19 dan berkomitmen untuk senantiasa menyediakan layanan berkualitas guna menjamin kenyamanan berkomunikasi pelanggan,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19.
Baca juga: Anjlok, Rupiah Ditutup Dekati Rp 15.000 Per Dollar AS