JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Pelaksanaan work from home (WFH) ini disampaikan Tjahjo melalui Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020. Keputusan tersebut diambil guna meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Berikut 4 fakta kebijakan WFH yang baru saja dirilis:
1. Berlaku sampai 31 Maret
Tjahjo mengatakan berlakunya masa kerja dari rumah bagi PNS hanya sampai 31 Maret 2020. Dalam prosesnya, akan ada evaluasi selanjutnya apakah kebijakan tersebut dihentikan atau diteruskan.
"Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dilakukan sampai tanggal 31 Maret dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," kata Tjahjo.
Baca juga: Dua Level Pejabat ASN Ini Tetap Harus Kerja di Kantor
Tjahjo menuturkan, ASN yang bekerja di rumah akan diatur secara selektif oleh penjabat pembina kepegawaian baik di Kementerian/Lembaga (K/L) pusat dan daerah masing-masing.
Penjabat pembina tersebut pun wajib untuk mempertimbangkan beberapa hal, seperti mencermati peta sebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah.
2. Gaji dan tunjangan tetap dibayar penuh
Tjahjo menegaskan PNS yang bekerja dari rumah tetap mendapatkan hak gaji dan tunjangan yang dibayarkan secara penuh seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan tunjangan lainnya.
"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," kata dia.
Baca juga: Batal Umrah karena Corona, Bagaimana Visa dan Biaya yang Terlanjur Dibayar?
3. Harus stanby di rumah
PNS yang ditetapkan tidak bekerja di kantor, harus tinggal di rumah. Abdi negara bisa keluar rumah asalkan memiliki keperluan mendesak.
"Seperti harus memenuhi kebutuhan terkait keperluan rumah tangga, pangan, terkait kesehatan, atau terkait keselamatan yang harus melaporkan ke atasannya masing-masin. ASN yang bekerja di rumah harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing," kata Tjahjo.
4. Bisa rapat teleconference
Meski dari rumah, tidak berarti menghilangkan rapat-rapat penting. Untuk pertemuan terkait pekerjaan, bisa dilakukan lewat online alias teleconference tanpa harus bertatap muka secara fisik.
"ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan atau tempat-tempat tinggalnya dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference atau video conference, dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi maupun media elektronik," kata Tjahjo.
Baca juga: Karyawan Kerja di Rumah, Tokopedia Pastikan Transaksi Online Tetap Berjalan
5. Tidak berlaku untuk semua PNS
Kebijakan ini tak berlaku untuk semua ASN. PNS untuk dua level jabatan tertinggi tetap harus datang ke kantor. Tujuannya untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Tjahjo menegaskan, ASN yang bekerja di rumah jangan sampai menganggu kelancaran layanan pemerintahan. Dengan kata lain, ASN harus berada di rumah melakukan tugas dinasnya kecuali dalam keadaan mendesak yang mengharuskan keluar dari rumah.
"Kecuali dalam keadaan mendesak seperti harus memenuhi kebutuhan rumah tangga, antara lain kebutuhan pangan, kesehatan, atau keselamatan. Harus melaporkan kepada atasannya masing-masing," kata dia.
Baca juga: Wabah Virus Corona, Bagaimana Kelanjutan Pelaksanaan Tes SKB CPNS?
(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Yoga Sukmana)