Namun bagi ASN yang terlanjur melakukan perjalanan dinas ke negara terjangkit atau pernah berinteraksi kepada pihak yang telah ditetapkan positif terinveksi corona, ASN harus segera menghubungi Hotline Centre Corona melalui Nomor Telepon 119 ext. 9 dan/atau Halo Kemkes pada Nomor 1500567.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja pada unit organisasi pun harus segera melaporkan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi kepegawaian bila ditemukan adanya pegawai dengan status pemantauan, dan sebagainya.
"PPK Kementerian/Lembaga/Daerah menyampaikan laporan berisi data ASN yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19 kepada Menteri PANRB," pungkasnya.
Baca juga: ASN Boleh Kerja dari Rumah hingga 31 Maret 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.