Adapun untuk stimulus jilid II berupa juga baru saja diumumkan pemerintah pekan lalu, berupa pelonggaran kebijakan perpajakan, mulai dari penanggungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, menunda PPh Pasal 22, dan menunda serta memberikan diskon 30 persen untuk PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN. Anggaran yang disediakan pemerintah mencapai Rp 22,9 triliun.
Seperti diketahui, jumlah kasus virus corona di dalam negeri yang terus meningkat membuat Presiden Joko Widodo meminta meminta masyarakat untuk melakukan aktivitasnya dari rumah atau social distancing.
Baca juga: Sebenarnya Berapa Biaya Tes Corona di RS Rujukan?
Banyak perusahaan pun menerapkan work from home atau kerja dari rumah untuk mencegah penularan virus secara lebih luas.
Selain itu, Kementerian PANRB juga sudah mengeluarkan surat edaran, agar para ASN bisa bekerja dari rumah.
Baca juga: Yang Boleh dan Dilarang saat PNS Kerja dari Rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.