Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Corona, Pemerintah Bakal Luncurkan Paket Stimulus Ketiga

Kompas.com - 17/03/2020, 17:08 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal segera meluncurkan paket kebijakan stimulus tahap tiga. Paket stimulus tersebut dimaksudkan untuk melawan dampak merebaknya virus corona terhadap perekonomian.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, salah satu fokus paket stimulus ketiga adalah untuk mendukung pembatasan sosial atau social distancing.

"Ini lanjutan dengan dasarnya pada evaluasi stimulus 1 dan 2 kemarin," ujar dia di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Baca juga: Penutupan Perdagangan, Rupiah dan IHSG Jeblok Lagi

Namun demikian, Susi masih enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai paket kebijakan stimulus tersebut.

Selain itu, dia mengaku telah diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk melakukan evaluasi dan monitoring atas situasi terkini yang terimbas virus corona.

"Kami diminta Pak Menko untuk evaluasi dan monitoring, karena perkembangan begitu cepat," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan stimulus I untuk sektor pariwisata, yang lebih dahulu terdampak virus corona serta sektor pariwisata dan peningkatan penyaluran bantuan sosial. Anggaran yang disediakan pemerintah mencapai Rp 10,3 triliun.

Baca juga: IHSG Terus Tersungkur, Bagaimana Nasib Portofolio Investasi?

Adapun untuk stimulus jilid II berupa juga baru saja diumumkan pemerintah pekan lalu, berupa pelonggaran kebijakan perpajakan, mulai dari penanggungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, menunda PPh Pasal 22, dan menunda serta memberikan diskon 30 persen untuk PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN. Anggaran yang disediakan pemerintah mencapai Rp 22,9 triliun.

Seperti diketahui, jumlah kasus virus corona di dalam negeri yang terus meningkat membuat Presiden Joko Widodo meminta meminta masyarakat untuk melakukan aktivitasnya dari rumah atau social distancing.

Baca juga: Sebenarnya Berapa Biaya Tes Corona di RS Rujukan?

Banyak perusahaan pun menerapkan work from home atau kerja dari rumah untuk mencegah penularan virus secara lebih luas.

Selain itu, Kementerian PANRB juga sudah mengeluarkan surat edaran, agar para ASN bisa bekerja dari rumah.

Baca juga: Yang Boleh dan Dilarang saat PNS Kerja dari Rumah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com