Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Batasi Pembelian Bahan Pangan, Ini Komentar Peritel

Kompas.com - 17/03/2020, 18:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Pangan Polri telah melakukan sejumlah langkah menjaga ketersediaan bahan pokok penting dan komoditas pangan lainnya di tengah merebaknya kasus virus corona.

Begitu pun kelancaran distribusinya.

Adapun untuk menjamin ketersediaan, Satgas meminta ketua asosiasi ritel dan stakeholder terkait membatasi pembelian bahan pokok, antara lain beras, gula, minyak goreng, dan mie instan.

Baca juga: Ini Bahan Pokok yang Pembeliannya Dibatasi Mulai Hari Ini

Terkait hal itu, Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menganggap baik intervensi tersebut.

Pasalnya menurut dia, intervensi dari pemerintah dengan mengeluarkan pembatasan pembelian membuat pengusaha ritel memiliki landasan untuk melarang konsumennya membeli dalam jumlah banyak, namun hanya untuk kebutuhan pribadi.

"Secara aturan untuk situasi yang mendesak itu sangat baik supaya tidak ada perselisihan antara si pemilik toko dengan si pembeli. Memang dalam keadaan tertentu, diperlukan orang tengah atau dalam hal ini pemerintah," kata Tutum kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Baca juga: Mentan: Stok 11 Bahan Pokok Aman hingga Agustus 2020

Hal itu, kata Tutum, membuat pengusaha tak takut lagi menjelaskan kepada pembeli yang terkadang marah ketika dilarang membeli dalam jumlah banyak.

"Kami memang menjual barang. Sekarang orang mau beli kami larang marah juga. 'Kan saya beli bukan minta," terangnya.

Dalam situasi tertentu pemerintah dapat mengimbau demikian, sehingga kami tidak takut lagi menjelaskan kepada si pengunjung bahwa sudah ada ketentuan," ujar dia.

Adapun untuk mencegah panic buying akibat virus corona tidak terjadi lagi, Tutum meminta pemerintah dan stakeholder terkait menenangkan masyarakat untuk tidak panik.

Pasalnya, peritel siap memenuhi kebutuhan saat corona masih mewabah.

"Kita tenangkan kepada masyarakat tidak usah panik, seluruh kebutuhan Anda tercukupi. Belilah dalam jumlah sesuai kebutuhan. Karena pemerintah tidak me-lockdown dan menutup pusat perbelanjaan. Itu dulu, itu untuk membuat orang tenang," pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Stok Bahan Pokok Terjamin dan Harga Stabil

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Polri meminta pembelian sejumlah bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan pribadi dibatasi.

Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020. Pembatasan dilakukan demi menjaga stok bahan pangan di tengah wabah virus corona.

Bahan pangan yang dibatasi yaitu beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal dua dus.

Surat tersebut ditujukan kepada ketua sejumlah asosiasi pengusaha seperti, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com