Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker Pastikan Pekerja yang Jadi Suspek dan ODP Covid-19 Mendapat Upah

Kompas.com - 17/03/2020, 21:56 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja atau buruh yang terpapar penyakit virus corona (Covid-19) akan mendapatkan upahnya.

"Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 berdasarkan keterangan dokter, sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh, " kata Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Sementara itu, kata Menaker, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina atau isolasi.

"Bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Menaker Ida, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang membatasi kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing terkait Covid-19?

Baca juga: Pertamina Minta Warga Sumut Tak Panik Soal Corona, Beli BBM dan Elpiji Sesuai Kebutuhan

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan jika pembatasan itu menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk kerja maka besaran upah sesuai kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja.

Untuk memastikan hal tersebut berjalan lancer Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

SE yang ditandatangani Selasa (17/3/2020) ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam SE Menaker ini disebutkan para Gubernur diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja atau buruh terkait Pendemi Covid-19.

Gubernur pun wajb mengupayakan pencegahan, penyebaran serta penanganan kasus virus corona di lingkungan kerja.

Baca juga: Ancamam Virus Covid-19, Ini Strategi Pemkot Semarang

“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan SE ini kepada bupati dan wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” kata Menaker Ida.

Lebih lanjut, Menaker Ida menjelaskan SE ini diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di beberapa wilayah Indonesia.

SE ini juga memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global. Untuk itu, perlu dilakukan langkah-langkah guna melindungi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha.

“Kami minta para Gubernur mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja,” kata Menaker Ida.

Mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja

Caranya adalah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Halaman:


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com