Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker Pastikan Pekerja yang Jadi Suspek dan ODP Covid-19 Mendapat Upah

Kompas.com - 17/03/2020, 21:56 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja atau buruh yang terpapar penyakit virus corona (Covid-19) akan mendapatkan upahnya.

"Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 berdasarkan keterangan dokter, sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh, " kata Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Sementara itu, kata Menaker, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina atau isolasi.

"Bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Menaker Ida, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang membatasi kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing terkait Covid-19?

Baca juga: Pertamina Minta Warga Sumut Tak Panik Soal Corona, Beli BBM dan Elpiji Sesuai Kebutuhan

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan jika pembatasan itu menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk kerja maka besaran upah sesuai kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja.

Untuk memastikan hal tersebut berjalan lancer Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

SE yang ditandatangani Selasa (17/3/2020) ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam SE Menaker ini disebutkan para Gubernur diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja atau buruh terkait Pendemi Covid-19.

Gubernur pun wajb mengupayakan pencegahan, penyebaran serta penanganan kasus virus corona di lingkungan kerja.

Baca juga: Ancamam Virus Covid-19, Ini Strategi Pemkot Semarang

“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan SE ini kepada bupati dan wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” kata Menaker Ida.

Lebih lanjut, Menaker Ida menjelaskan SE ini diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di beberapa wilayah Indonesia.

SE ini juga memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global. Untuk itu, perlu dilakukan langkah-langkah guna melindungi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha.

“Kami minta para Gubernur mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja,” kata Menaker Ida.

Mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja

Caranya adalah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kemudian menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja atau buruh yang terpapar penyakit virus corona (Covid-19) akan mendapatkan upahnya. 

Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja atau buruh yang terpapar penyakit virus corona (Covid-19) akan mendapatkan upahnya.

"Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk mengantisipasi penyebarannya kepada pekerja dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” kata Menaker Ida.

Adapun tindakan pencegahan antara lain berperilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

“Kami juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi Covid-19, dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,” kata Menaker Ida.

Terakhir, dalam hal terdapat pekerja atau buruh dan pengusaha yang beresiko, diduga mengalami sakit Covid-19 maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com