Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Pegawainya Suspect Corona, Ini Kata KKP

Kompas.com - 18/03/2020, 06:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga (suspect) terinfeksi virus corona (Covid-19).

Pegawai tersebut telah melakukan tes pemeriksaan, meski hingga kini belum ada kepastian medis yang keluar.

Menanggapi kabar adanya pegawai yang menjadi suspect corona, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo mengungkapkan, lembaganya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Kementerian BUMN Siapkan RS Pertamina Jaya dan Hotel Patra untuk Tangani Pasien Corona

“Kami bergerak cepat, Pak Menteri Kelautan dan Perikanan sudah menghubungi Menteri Kesehatan agar yang bersangkutan segera dilarikan ke rumah sakit rujukan,” kata Agung dalam siaran pers, Rabu (18/3/2020).

Agung menerangkan, kondisi pegawai yang dimaksud memang perlu penanganan medis segera. Namun belum bisa dipastikan apakah pegawai tersebut positif atau negatif Covid-19.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Kami berharap rekan kami ini bisa segera pulih. Kami juga akan mendampingi keluarga yang bersangkutan," papar Agung.

Agung menambahkan, KKP sudah menerapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Misalnya penyemprotan disinfektan ke seluruh Gedung Mina Bahari I, II, III, dan IV.

Baca juga: Dilanda Wabah Virus Corona, Rating Kredit Indonesia Justru Naik

Kemudian, semua pintu masuk dan keluar gedung maupun ruangan dibiarkan terbuka.

Tujuannya, ujar Agung, agar pegawai tidak menyentuh langsung pintu yang rentan akan penyebaran virus. Hand Sinitezer juga disebar ke banyak titik di setiap gedung.

Kendati melakukan tindakan pencegahan dengan memberlakukan sistem kerja dari rumah secara bergiliran, Agung memastikan pelayanan KKP tetap berjalan secara optimal.

Baca juga: Erick Thohir Mau Sulap Hotel Jadi Ruangan Isolasi Virus Corona

“Pejabat eselon III ke bawah dapat bekerja dari rumah dengan tetap memperhatikan pelayanan publik masing-masing unit agar berjalan dengan baik dan dikoordinasikan oleh eselon I masing-masing,” pungkasnya.

Adapun KKP sendiri telah meningkatkan kewaspadaan menyusul instruksi Menteri KKP Edhy Prabowo sejak Minggu, (15/3/2020).

Melalui surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020, terdapat sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan KKP, seperti work from home serta peniadaan atau pembatalan kunjungan ke daerah dan luar negeri.

Baca juga: Hadapi Corona, Pemerintah Bakal Luncurkan Paket Stimulus Ketiga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com