Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sekar, Ini Alasannya

Kompas.com - 18/03/2020, 12:19 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar yang beralamat di Ruko Pasar Central ES C-27, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (17/3/2020).

Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-38/D.03/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar, terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020.

"Kondisi keuangan BPR Sekar memburuk disebabkan penyaluran kredit menyimpang dari ketentuan perbankan dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian serta pemenuhan asas perbankan yang sehat," jelas OJK dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Imbas Corona, Pengusaha Muda Minta Insentif Keringanan Cicilan Bank

Sebelumnya, PT BPR Sekar telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 8 November 2019. Hal itu karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4 persen dan tingkat kesehatan tergolong Tidak Sehat.

OJK menjelaskan, status BDPK ditetapkan dengan tujuan agar pengurus/pemegang saham pengendali melakukan upaya penyehatan.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus atau pemegang saham pengendali agar rasio KPMM BPR Sekar minimal 12 persen tidak terealisasi.

Baca juga: Malaysia Lockdown, Singapura Kalang Kabut

"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," tulis OJK.

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Sekar, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Sekar agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Driver Ojek Online Tolak Kebijakan Lockdown

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com