JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyadari dampak virus corona terhadap perekonomian makin terasa. Oleh karenanya, pemerintah telah menggelontorkan stimulus 1 dan 2 berupa kebijakan fiskal maupun non-fiskal sebagai senjata cegah meluasnya dampak dari wabah pandemik tersebut.
Pemerintah terus memberi insentif untuk pebisnis. Terbarunya adalah investment allowance ke empat puluh lima industri, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya.
Baca juga: Driver Ojek Online Tolak Kebijakan Lockdown
Ini aturan teknis untuk insentif investment allowance yang memberikan potongan penghasil neto 60 persen diberikan untuk industri padat karya berlaku selama enam tahun yakni 10 persen per tahun.
Syaratnya rata-rata jumlah pekerja WNI 300 orang per tahunnya dan insentif ini diperuntukkan bagi empat puluh lima sektor yang belum menerima insentif tax allowance, tax holiday, atau insentif PPh KEK.
Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, insentif tersebut sangat membantu pengusaha agar mempunyai ruang likuiditas dan fleksibilitas cashflow lebih baik.
Selain itu, juga positif untuk menstimulus investasi.
Namun demikian, dalam kondisi terbaru yang memperberat perekonomian adalah isu virus corona. Ajib menilai pemerintah tidak hanya bisa mengandalkan insentif fiskal untuk bisa mendorong perekonomian tetap tumbuh, tapi juga harus ditunjang dengan kebijakan moneter.
Baca juga: Imbas Corona, Pengusaha Muda Minta Insentif Keringanan Cicilan Bank
“Misalnya dengan penurunan tingkat suku bunga, restrukturisasi utang dan fleksibilitas deviasi kebijakan kredit,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Selasa (17/3).
Di sisi lain, Ketua Komite Tetap Bidang Ekspor Kadin Handito Joewono mengatakan, insentif dan upaya menyehatkan perekonomian secara komprehensif perlu dilakukan. Salah satunya dengan diterbitkannya PMK 16/2020 yang dinilai dapat mendorong investasi ke dunia usaha lebih banyak dalam situasi seperti ini.
Baca juga: Fenomena Ekspor Masker RI di Tengah Kelangkaan
Meski begitu, Handito bilang saat perekonomian lunglai di mana-mana, bahwa insentif pada keseluruhan sektor perlu dilakukan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.