Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Dampak Corona, Pengusaha Minta Tambahan Stimulus

Kompas.com - 18/03/2020, 13:05 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyadari dampak virus corona terhadap perekonomian makin terasa. Oleh karenanya, pemerintah telah menggelontorkan stimulus 1 dan 2 berupa kebijakan fiskal maupun non-fiskal sebagai senjata cegah meluasnya dampak dari wabah pandemik tersebut.

Pemerintah terus memberi insentif untuk pebisnis. Terbarunya adalah investment allowance ke empat puluh lima industri, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya.

Baca juga: Driver Ojek Online Tolak Kebijakan Lockdown

Ini aturan teknis untuk insentif investment allowance yang memberikan potongan penghasil neto 60 persen diberikan untuk industri padat karya berlaku selama enam tahun yakni 10 persen per tahun.

Syaratnya rata-rata jumlah pekerja WNI 300 orang per tahunnya dan insentif ini diperuntukkan bagi empat puluh lima sektor yang belum menerima insentif tax allowance, tax holiday, atau insentif PPh KEK.

Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, insentif tersebut sangat membantu pengusaha agar mempunyai ruang likuiditas dan fleksibilitas cashflow lebih baik.

Selain itu, juga positif untuk menstimulus investasi.

Namun demikian, dalam kondisi terbaru yang memperberat perekonomian adalah isu virus corona. Ajib menilai pemerintah tidak hanya bisa mengandalkan insentif fiskal untuk bisa mendorong perekonomian tetap tumbuh, tapi juga harus ditunjang dengan kebijakan moneter.

Baca juga: Imbas Corona, Pengusaha Muda Minta Insentif Keringanan Cicilan Bank

“Misalnya dengan penurunan tingkat suku bunga, restrukturisasi utang dan fleksibilitas deviasi kebijakan kredit,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Selasa (17/3).

Di sisi lain, Ketua Komite Tetap Bidang Ekspor Kadin Handito Joewono mengatakan, insentif dan upaya menyehatkan perekonomian secara komprehensif perlu dilakukan. Salah satunya dengan diterbitkannya PMK 16/2020 yang dinilai dapat mendorong investasi ke dunia usaha lebih banyak dalam situasi seperti ini.

Baca juga: Fenomena Ekspor Masker RI di Tengah Kelangkaan

Meski begitu, Handito bilang saat perekonomian lunglai di mana-mana, bahwa insentif pada keseluruhan sektor perlu dilakukan.

Sebab, hampir seluruh sektor mengalami koreksi supply dan demand. Dia menambahkan ketahanan fiskal, juga perlu dicermati pemerintah.

“Pemerintah haruslah ingat bahwa 'kalau istilah sepakbola' hanya bertahan saja tidaklah cukup karena anggaran khususnya cadangan devisa ada batasnya. Bisa jebol juga kalau hanya bertahan bertahan doang,” kata Handito kepada Kontan.co.id, Selasa (17/3).

Handito mengatakan, selain rentetan insentif yang telah digelontorkan, harus dilakukan pula upaya-upaya yang juga proaktif ke pasar global yang sudabh terpuruk khususnya ekspor produk UKM dan perusahaan skala besar.

“Insentif langsung pada perusahaan yang mampu mengekspor dan menghasilkan devisa perlu sangat diprioritaskan,” harap dia. (Yusuf Imam Santoso | Noverius Laoli)

Baca juga: Cegah Corona, Masyarakat Diimbau Gunakan Pembayaran Nontunai di SPBU

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Para pengusaha meminta tambahan stimulus untuk mengahadapi dampak corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com