JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menurunkan harga gas industri menjadi rata-rata 6 dollar AS per juta british thermal unit (million british thermal unit/MMBTU) mulai 1 April 2020.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arfin Tasrif mengatakan, harga gas tersebut tidak akan mengurangi besaran penerimaan sektor hulu migas.
Rencana penurunan harga gas industri menjadi 6 dollar AS per MMBTU ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Baca juga: DPR: Kebijakan Penurunan Harga Gas Industri Harus Tepat Sasaran
"Untuk bisa menyesuaikan harga 6 dollar AS per MMBTU tersebut, maka harga gas di hulu harus bisa diturunkan antara 4 dollar-4,5 dollar AS per MMBTU, dan biaya transportasi dan distribusi bisa diturunkan antara 1,5 dollar-2 dollar AS per MMBTU," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).
Penurunan harga gas tersebut juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyrakat dan mendukung pertumbuhan industri.
Penurunan harga gas untuk industri termasuk pupuk dan PLN tidak menambah beban keuangan negara.
Arifin menjelaskan, nantinya akan terdapat pengurangan penerimaan negara di hulu migas.
Baca juga: Penurunan Harga Gas Industri Harus Diimbangi Pajak Industri?
Namun, terdapat tambahan pendapatan pemerintah dari pajak dan dan deviden, penghematan subsidi listrik, pupuk dan kompensasi PLN, serta terdapat penghematan karena konversi pembangkit listrik dari diesel ke gas.