Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Absen karena ODP Corona, Pekerja Swasta Harus Dapat Gaji Full

Kompas.com - 18/03/2020, 16:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam SE Menaker ini, disebutkan para Gubernur diminta melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Pemdemi Covid-19, serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja.

"Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," kata Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Lion Air Group Hentikan Penerbangan dari dan Menuju Malaysia

Ida mengatakan, bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.

"Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," lanjut Ida.

Sebagai informasi, ODP sendiri adalah singkatan dari Orang Dalam Pemantauan. Seseorang bisa dikatakan dalam kategori ODP apabila yang bersangkutan sempat bepergian ke negara lain yang merupakan pusat penyebaran virus corona.

ODP juga bisa ditujukan untuk orang yang pernah berkontak langsung dengan pasien positif corona. Berstatus OPD, belum tentu penyandang status tersebut menunjukan gejala sakit.

Baca juga: Melemah, Rupiah Ditutup Rp 15.222 Per Dollar AS

Sementara PDP adalah kepanjangan dari Pasien Dalam Pengawasan. Orang yang masuk kategori ini adalah mereka yang tengah dirawat petugas kesehatan dan menunjukan gejala demam tinggi, batuk, sesak nafas, dan pilek.

PDP dengan gejala virus corona belum tentu positif menderita Covid-19.

Sedangkan bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing, guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja.

Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Baca juga: Deretan Aturan Baru di SPBU Pertamina Demi Cegah Corona

"Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” kata Ida.

Update corona di Indonesia

Per Selasa (17/3/2020) pukul 17.00 WIB, diumumkan kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia menjadi 227. Dari total 227 kasus yang telah dikonfirmasi terkait infeksi virus corona di Indonesia, 11 pasien dinyatakan sembuh.

Sementara itu, ada 19 pasien meninggal dunia karena Covid-19. Menurut data Kemenkes terakhir, jumlah orang yang diperiksa mencapai 1.255 orang, dan 1.083 dinyatakan negatif.

Sebelumnya diberitakan, pasien-pasien virus corona yang telah dikorfimasi berasal dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau.

Baca juga: Sempat Semobil Bareng Menhub, Ini Kondisi Terkini Menteri Basuki

Makin bertambahnya jumlah kasus pasien positif di Indonesia membuat pemerintah menambah rumah sakit rujukan. Dilansir laman Kemenkes (17/3/2020), Pemerintah menyediakan 227 rumah sakit rujukan tambahan.

Awalnya jumlah rumah sakit rujukan hanya 100 buah. Kemudian pada 10 Maret dilakukan penambahan menjadi menjadi 132 buah.

Penambahan rumah sakit rujukan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 169 Tahun 2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com