JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membebaskan persetujuan izin impor untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai yang berlaku mulai besok, Kamis (19/3/2020) hingga 31 Mei 2020.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, pembebasan impor berarti pengusaha tak perlu lagi mengajukan Surat Izin Impor (SPI) dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk kedua komoditas tersebut hingga 31 Mei 2020.
"Sekali lagi kami akan membebaskan bawang putih dan bawang bombay untuk persetujuan impor (PI) terhitung diundangkan hari ini dan berlaku mulai besok (Kamis, 19/3/2020)," kata Agus dalam konferensi video, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Pemerintah Percepat Impor Gula, Bawang Putih dan Daging Kerbau
Agus menuturkan, pembebasan pengajuan impor tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan 2 komoditas tersebut di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Menjaga ketersediaan juga berarti menurunkan harga pasaran bawang putih dan bawang bombai.
Pasalnya, harga kedua komoditas itu sudah jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasaran.
Agus memaparkan, harga rata-rata nasional bawang putih masing tinggi dibanding bulan lalu sekitar Rp 42.000.
Bahkan harga bawang bombai telah mengalami kenaikan melebihi 100 persen berkisar Rp 150.000 hingga Rp 250.000 per kilogram.
Baca juga: Bawang Putih hingga Emas Melonjak, Inflasi Februari 0,28 Persen
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.