JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membebaskan persetujuan izin impor untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai yang berlaku mulai besok, Kamis (19/3/2020) hingga 31 Mei 2020.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, pembebasan impor berarti pengusaha tak perlu lagi mengajukan Surat Izin Impor (SPI) dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk kedua komoditas tersebut hingga 31 Mei 2020.
"Sekali lagi kami akan membebaskan bawang putih dan bawang bombay untuk persetujuan impor (PI) terhitung diundangkan hari ini dan berlaku mulai besok (Kamis, 19/3/2020)," kata Agus dalam konferensi video, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Pemerintah Percepat Impor Gula, Bawang Putih dan Daging Kerbau
Agus menuturkan, pembebasan pengajuan impor tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan 2 komoditas tersebut di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Menjaga ketersediaan juga berarti menurunkan harga pasaran bawang putih dan bawang bombai.
Pasalnya, harga kedua komoditas itu sudah jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasaran.
Agus memaparkan, harga rata-rata nasional bawang putih masing tinggi dibanding bulan lalu sekitar Rp 42.000.
Bahkan harga bawang bombai telah mengalami kenaikan melebihi 100 persen berkisar Rp 150.000 hingga Rp 250.000 per kilogram.
Baca juga: Bawang Putih hingga Emas Melonjak, Inflasi Februari 0,28 Persen
"Untuk itu pada hari ini saya akan mengambil kebijakan berkaitan dengan bawang putih dan bawang bombai. Pemerintah terus mengantisipasi ketersediaan barang pokok untuk masyarakat yang secara umum untuk memenuhi kebutuhan sampai puasa dan lebaran 2020," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebelum izin impor dibebaskan sementara, Kemendag telah mengeluarkan rekomendasi izin impor berdasarkan ajuan dari Kementerian Pertanian.
Meski rekomendasi impor bawang bombai sudah diterbitkan, jumlah ajuan rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) tidak banyak.
Akhirnya saat ini, Kemendag akhirnya membebaskan perizinan impor bawang bombai dan bawang putih hingga 31 Mei 2020.
Baca juga: Indef: Harga Bawang Putih Melonjak, Konsumen Rugi Hingga Rp 247 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.