Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJamsostek Tetap Lindungi Pegawai yang Kerja dari Rumah

Kompas.com - 19/03/2020, 10:24 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Direktur Utama BPJamsostek  Agus Susanto menyatakan, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup para pekerja di perusahaan yang memberlakukan penyesuaian sistem kerja bekerja dari rumah alias work from home (WFH).

“Para pekerja peserta BPJamsostek ini harus dipastikan telah terdaftar dalam program jaminan dari BPJamsostek,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Agus menyebutkan, dalam program JKK menjamin pekerja mulai saat meninggalkan rumah di sepanjang perjalanan ke kantor, selama di lingkungan kantor atau aktivitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.

Baca juga: Terinfeksi Corona di Lingkungan Kerja, Apa Bisa Dapat Santunan BP Jamsostek?

Namun dengan adanya WFH ini, perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah.

"Perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH ini berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera akibat ruda paksa dari aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah dan atau ada aktivitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya," sebut Agus.

Terkait WFM Agus menambahkan, pihaknya juga memberlakukan sistem ini sebagaimana imbauan Presiden Joko Widodo.

“Demi keamanan bersama, kami juga memberlakukan penyesuaian sistem kerja, seperti melakukan skema WFH bagi karyawan-karyawan kami, khususnya di wilayah terdampak. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk meminimalisir interaksi, sesuai dengan arahan Presiden untuk melakukan social distancing,” ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Bebaskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Menurut dia. di setiap Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan juga akan dilengkapi dengan thermal gun untuk mengukur suhu tubuh semua orang yang datang.

Selain itu, hand sanitizer juga akan disediakan untuk menjaga higienitas masing-masing personil dan peserta yang datang ke kantor cabang.

“Kami pastikan meski dengan skema WFH ini, kami akan tetap memberikan layanan terbaik kami meski dengan status pelayanan terbatas. Kategori layanan terbatas ini kami berlakukan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya," katanya.

Peserta juga dapat langsung mengajukan antrian online untuk melakukan klaim JHT, lalu kemudian datang di waktu yang ditentukan ke Kantor Cabang yang dipilih, kemudian menyerahkan dokumen melalui dropbox yang tersedia.

”Dengan skema ini, layanan kami tetap dapat berjalan meski tanpa melakukan tatap muka langsung dengan peserta, demi kebaikan bersama," kata Agus.

Baca juga: Perusahaan yang Tak Berlakukan WFH Wajib Sediakan APD untuk Karyawannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com