Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Percepat Pengembangan Energi Terbarukan untuk Listrik, Kementerian ESDM Sempurnakan Regulasi

Kompas.com - 19/03/2020, 12:10 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Mengatur penunjukan langsung melalui penugasan atas pembelian tenaga lsitrik dari PLTA waduk/irigasi yang dibangun Kementerian PUPR

4. Penugasan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)

Pembelian tenaga listrik dari PLTSa di daerah selain dari 12 kota yang ditetapkan berdasarkan Perpres 35/2018 dilakukan berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM kepada PT PLN (Persero).

Tugas itu adalah untuk membeli tenaga listrik dari PPL yang telah ditetapkan sebagai pengembang PLTSa oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: PLN Siap Mengganti PLTU Tua Menjadi Energi Baru Terbarukan

5. Penugasan pembelian tenaga listrik kepada PLN untuk pembangkit EBT yang pendanaannya dari hibah

Pimpinan Instansi/Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota mengusulkan Menteri ESDM untuk menugaskan pembelian tenaga listrik pada pembangkit EBT yang sumber pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari hibah/Pemerintah selain APBN Kementerian ESDM.

“Jika ada pertanyaan atau informasi yang ingin diajukan terkait peraturan ini, dapat menghubungi kami dalam berbagai kanal layanan yang EBTKE miliki,” kata Harris.

Hal itu membuat pihaknya dapat segera mempublikasikan apa saja yang menjadi pertanyaan publik dalam bentuk dokumen Frequently Ask Questions (FAQ).

“Terkait pengaturan harga listrik EBT dalam bentuk Peraturan Presiden, terus diproses dan dalam pembahasan lebih lanjut,” ujar Harris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com