Penunjukkan langsung juga berlaku bagi PLTA yang telah memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah.
2. Skema kerja sama dapat disesuaikan menjadi build, own, operate (BOO)
Sejak terbitnya Permen 4/2020, skema kerja sama dalam Project Based Learning (PJBL) sesuai kesepakatan para pihak dengan mengacu pada ketentuan hukum pertanahan.
Baca juga: DPR Desak Menteri ESDM Umumkan ke Masyarakat Harga Elpiji 3 Kg Tidak Naik
Sementara itu, PJBL yang ditandatangani sebelum Permen 4/2020 yang masih menggunakan skema build, own, operate and transfer (BOOT) dapat disesuaikan menjadi BOO.
3. Pengaturan PLTA Waduk/irigasi yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Mengatur penunjukan langsung melalui penugasan atas pembelian tenaga lsitrik dari PLTA waduk/irigasi yang dibangun Kementerian PUPR
4. Penugasan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
Pembelian tenaga listrik dari PLTSa di daerah selain dari 12 kota yang ditetapkan berdasarkan Perpres 35/2018 dilakukan berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM kepada PT PLN (Persero).
Tugas itu adalah untuk membeli tenaga listrik dari PPL yang telah ditetapkan sebagai pengembang PLTSa oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga: PLN Siap Mengganti PLTU Tua Menjadi Energi Baru Terbarukan
5. Penugasan pembelian tenaga listrik kepada PLN untuk pembangkit EBT yang pendanaannya dari hibah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.