Mengatur penunjukan langsung melalui penugasan atas pembelian tenaga lsitrik dari PLTA waduk/irigasi yang dibangun Kementerian PUPR
4. Penugasan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
Pembelian tenaga listrik dari PLTSa di daerah selain dari 12 kota yang ditetapkan berdasarkan Perpres 35/2018 dilakukan berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM kepada PT PLN (Persero).
Tugas itu adalah untuk membeli tenaga listrik dari PPL yang telah ditetapkan sebagai pengembang PLTSa oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga: PLN Siap Mengganti PLTU Tua Menjadi Energi Baru Terbarukan
5. Penugasan pembelian tenaga listrik kepada PLN untuk pembangkit EBT yang pendanaannya dari hibah
Pimpinan Instansi/Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota mengusulkan Menteri ESDM untuk menugaskan pembelian tenaga listrik pada pembangkit EBT yang sumber pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari hibah/Pemerintah selain APBN Kementerian ESDM.
“Jika ada pertanyaan atau informasi yang ingin diajukan terkait peraturan ini, dapat menghubungi kami dalam berbagai kanal layanan yang EBTKE miliki,” kata Harris.
Hal itu membuat pihaknya dapat segera mempublikasikan apa saja yang menjadi pertanyaan publik dalam bentuk dokumen Frequently Ask Questions (FAQ).
“Terkait pengaturan harga listrik EBT dalam bentuk Peraturan Presiden, terus diproses dan dalam pembahasan lebih lanjut,” ujar Harris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.