Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Percepat Pengembangan Energi Terbarukan untuk Listrik, Kementerian ESDM Sempurnakan Regulasi

Kompas.com - 19/03/2020, 12:10 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya mempercepat pengembangan energi terbarukan untuk listrik nasional.

“Kami terus menyempurnakan regulasi untuk meningkatkan nilai ekonomi dari hasil pembangunan pembangkit listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT),” kata Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Harris, Rabu (18/3/2020).

Direktorat Jenderal (Dirjen) Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pun sebenarnya akan mengundang stakeholders dan media untuk membagikan informasi seputar upaya tersebut.

Salah satu upaya adalah mengubah untuk kedua kalinya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Baca juga: ESDM: Virus Corona Tak Ganggu Ekspor Batu Bara RI

Perubahan itu dilakukan melalui Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2020 dan telah diundangkan dengan Berita Negara nomor 171 tahun 2020, Rabu (26/2/2020).

Adapun perubahan pertama Permen ESDM 50 tahun 2017 diatur melalui Permen ESDM Nomor 53 tahun 2018.

Meski demikian, acara bertajuk forum Morning Talk itu urung digelar sebagai tindak pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona.

Lima poin pokok perubahan

Sementara itu, ada lima poin pokok Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017, yakni:

1. Pembelian dengan penunjukkan langsung bersyarat

Syarat penunjukkan langsung adalah darurat penyediaan listrik setempat, excess power, penambahan kapasitas pembangkitan, dan hanya terdapat satu calon penyedia.

Penunjukkan langsung juga berlaku bagi PLTA yang telah memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah.

2. Skema kerja sama dapat disesuaikan menjadi build, own, operate (BOO)

Sejak terbitnya Permen 4/2020, skema kerja sama dalam Project Based Learning (PJBL) sesuai kesepakatan para pihak dengan mengacu pada ketentuan hukum pertanahan.

Baca juga: DPR Desak Menteri ESDM Umumkan ke Masyarakat Harga Elpiji 3 Kg Tidak Naik

Sementara itu, PJBL yang ditandatangani sebelum Permen 4/2020 yang masih menggunakan skema build, own, operate and transfer (BOOT) dapat disesuaikan menjadi BOO.

3. Pengaturan PLTA Waduk/irigasi yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com