Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemendag dan Satgas Pangan Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok, Begini Hasilnya

Kompas.com - 19/03/2020, 13:43 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Merebaknya virus corona (Covid-19) saat menjelang puasa dan hari raya membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan, mengawasi dan memantau harga bahan pokok (bapok) di gudang importir secara intensif.

“Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status darurat Covid-19 diperpanjang sampai 29 Mei 2020. Untuk itu Kemendag berupaya menjaga stabilitas harga dan pasokan bapok,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Hal tersebut dikatakan Agus, dalam konferensi pers daring dari Kemendag Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Upaya pengawasan dan pemantauan tersebut membuat harga rata-rata nasional bawang putih yang sempat naik, menunjukkan penurunan meski belum signifikan.

Baca juga: Gula hingga Bawang Putih Langka di Pasar, Impor Jadi Jalan Keluar

Selain itu, hasil pemantauan Selasa (17/3/2020) juga menunjukkan kestabilan harga rata-rata nasional beras médium, yang hanya naik 0,26 persen dibanding bulan lalu.

Lonjakan harga bawang bombai dan gula pasir

Sementara itu, komoditas yang mengalami lonjakan harga adalah bawang bombai dan gula pasir. Bawang bombai naik lebih dari 100 persen menjadi Rp 140.000 per kilogram (kg), sedangkan gula pasir naik 20 persen menjadi Rp 17.000 per kg.

Untuk mengatasi kenaikan harga bawang putih dan bawang bombai, Kemendag membebaskan persetujuan impor bawang putih dan bawang bombai hingga Minggu (31/5/2020).

“Tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2020, yang mulai diberlakukan pada Kamis (19/3/2020),” kata Agus.

Baca juga: Mendag Bebaskan Izin Impor Bawang Putih dan Bombai hingga 31 Mei

Terkait kenaikan harga gula pasir, Kemendag meminta pengusaha ritel modern dan produsen gula untuk memproduksi raw sugar menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan importir gula, Kemendag juga membuat komitmen untuk menjaga harga jual gula pasir di angka Rp 12.500 per kg.

Selanjutnya, Kemendag bersama Satgas Pangan Pusat, Bareskrim, dan Gubernur Provinsi Lampung, mengawasi stok gula di wilayah Lampung.

Hasilnya, beberapa pengusaha masih memiliki stok gula pasir yang dapat dipasok untuk memenuhi kebutuhan Provinsi Lampung dan Jawa, khususnya Jakarta.

Baca juga: Siap-siap, 33.000 Ton Gula Pasir Bakal Digelontorkan di Jakarta

Hal tersebut pun disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Angriono.

“Kemendag dan pelaku usaha sepakat menggelontorkan gula pasir yang disimpan sebanyak 33.000 ton untuk memenuhi kebutuhan di Jakarta dan wilayah sekitar Lampung seperti Jambi dan Riau,” kata Very.

Langkah lain yang diambil Kemendag untuk menjaga stabilitas harga adalah bekerja sama dengan pelaku usaha bapok untuk melaksanakan pasar murah di tingkat pusat maupun daerah.

Stok bapok

Secara umum, kondisi stok bapok cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sampai bulan puasa dan hari raya.

Baca juga: Mentan Nyatakan Stok Beras pada Masa Penanganan Covid-19 Aman

Stok beras di Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) misalnya, masih mencukupi kebutuhan masyarakat.

Meski begitu, Kemendag tetap menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) beras medium sepanjang 2020.

“Penyaluran KPSH beras medium dapat dilakukan melalui distributor besar, mitra bulog, dan ritel modern anggota Aprindo, dengan harga jual di tingkat konsumen sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata Agus.

Kemendag dan Satgas Pangan juga memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan sepihak dengan menimbun bapok.

Baca juga: Stok Beras Kawasan Pantura Cukup untuk 6 Bulan, Masyarakat Diimbau Tak Panic Buying

Kemendag berharap, Satgas Pangan bisa menindak tegas oknum pelaku usaha yang menimbun bapok.

Sementara itu, menyikapi perkembangan Covid-19 di Indonesia, Agus mengimbau masyarakat tidak melakuka panic buying.

“Pemerintah telah mengeluarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2020 yang berisi pelarangan sementara ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker,” kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com