Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab BPJS Belum Bisa Jamin Layanan Kesehatan Akibat Wabah

Kompas.com - 19/03/2020, 17:24 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta BPJS Kesehatan untuk turut serta menjamin atau menanggung penanganan dan perawatan pasien virus corona (covid-19).

Namun demikian, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pelayanan kesehatan akibat wabah hingga saat ini belum bisa dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu diatur di Pasal 52 huruf O Peraturan Presiden No 82/2018.

"Dengan demikian, pasal ini mengatur larangan. Sesuai regulasi BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah. Karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung," ujar Fachmi dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: Kian Melemah, Rupiah Ditutup Rp 15.912 Per Dollar AS

Namun demikian Fachmi menyatakan bukan tidak mungkin BPJS menjamin biaya perawatan dan penanganan pasien virus corona.

Menurut dia, agar BPJS Kesehatan bisa melaksanakan penjaminan biaya pasien corona diperlukan diskresi khusus agar pasal 52 huruf O dari Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut bisa diterobos.

"Hal itu cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19," ujar dia.

Baca juga: Antisipasi Corona, Jadwal KA Bandara Diubah

Lebih lanjut Fachmi mengatakan, BPJS Kesehatan nantinya bisa melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah.

"Yang pasti, fasilitas kesehatan ada 'loket' untuk menagih, dalam hal ini BPJS Kesehatan. Karena situasi wabah pada akhirnya akan memiliki limit waktu," jelas Fachmi.

"Inpres dan Perpres khusus tersebut bisa saja masa berlakunya terbatas dan dengan tujuan tertentu," sambungnya.

Baca juga: Stafsus Erick Thohir: Alat Tes Corona Sudah Bisa Masuk ke Indonesia

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya meminta BPJS Kesehatan untuk turut serta menanggung penanganan pasien virus corona (covid-19).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan presiden untuk memberi kepastian kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya mengenai penjaminan oleh BPJS Kesehatan dalam penanganan pasien virus corona.

Peraturan presiden tersebut sekaligus untuk menindaklanjuti putusan pembatalan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kebijakan Kerja dari Rumah Bikin Miliarder Ini Tambah Kaya, Kok Bisa?

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar segera dilaksanakan rapid test virus corona ( Covid-19) massal di Indonesia.

"Segera lakukan rapid test dengan cakupan lebih besar," ujar Presiden Jokowi dalam rapat terbatas melalui telekonferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

"Agar deteksi dini indikasi awal seseorang terpapar Covid-19 bisa dilakukan," lanjut dia.

Baca juga: Beli BBM dan Elpiji Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com