BI juga mendorong penggunaan pembayaran non tunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp 600 menjadi Rp 1.
Begitu pula dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp 3.500 menjadi maksimum Rp 2.900, ini berlaku efektif sejak 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.
Selan itu BI juga mendukung penyaluran dana non tunai program-program Pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.
"Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan memonitor secara cermat dinamika penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh baik oleh pemerintah, Bank Indonesia, maupun OJK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi," tutur Perry.
Baca juga: Lagi, BI Turunkan Suku Bunga Acuan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.