Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker: Pimpinan Perusahaan Segera Buat Rencana Kesiapsiagaan Hadapi Covid-19

Kompas.com - 19/03/2020, 18:21 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta setiap perusahaan berupaya mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19) di lingkungan kerja.

“Kami mendorong pimpinan perusahaan segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi Covid-19. Tujuannya untuk memperkecil risiko penularan di tempat kerja, dan menjaga kelangsungan usaha,” kata Ida, di Jakarta, Kamis (19/3/2020), seperti dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, Ida melanjutkan, pihaknya juga meminta setiap pimpinan perusahaan mengedukasi pekerja atau buruh untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan dengan menjaga kebersihan lingkungan kerja.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir, sabun cair, atau hand sanitizer, di tempat umum area kerja, seperti pintu masuk, lift, toilet, dan lain lain.

Baca juga: WHO: Tunjukkan Solidaritas dengan Cuci Tangan dan Tidak Panic Buying

“Kami juga minta setiap pimpinan perusahaan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya pencegahan penyebaran kasus Covid-19 di tempat kerja,” kata Ida.

Bila terdapat pekerja, buruh, atau pengusaha yang diduga mengalami sakit akibat Covid-19, Ida menegaskan, perlu dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Menaker imbau seluruh gubernur di Indonesia

Untuk mewujudkan hal tersebut, Ida mengingatkan para gubernur di seluruh Indonesia untuk melaksanakan kebijakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus Covid-19 di lingkungan kerja wilayah masing-masing.

“Melalui kewenangan para gubernur, kami minta perusahaan-perusahan berupaya mencegah penyebaran kasus Covid-19 di lingkungan kerja,” kata Ida.

Baca juga: Gubernur Kaltim Tetapkan Status KLB Virus Corona

Adapun langkah-langkah kebijakan yang harus dilakukan para gubernur adalah membina dan mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait.

“Kami minta para gubernur mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang diduga kasus Covid-19 di tempat kerja,” kata Ida.

Tindakan pencegahan yang bisa dilakukan antara lain Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mengintegrasikan program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com