Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamin Pasien Corona, BPJS Kesehatan Butuh Diskresi Khusus

Kompas.com - 19/03/2020, 19:21 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan masih terganjal Pasal 52 huruf O Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2018, untuk bisa menjamin atau menanggung pasien virus corona (covid-19).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan, agar BPJS bisa melaksanakan permintaan pemerintah dalam menjamin pasien virus corona maka diperlukan diskresi khusus agar aturan tersebut bisa diterobos.

Diskresi tersebut bisa dalam bentuk peraturan presiden atau instruksi presiden khusus.

"Solusinya sederhana. Selesaikan aspek hukumnya. Perlu ada diskresi khusus agar Pasal 52 Huruf O bisa diterobos. Hal itu cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien covid-19," ujar Fachmi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: Imbas Virus Corona, Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri Dihentikan Sementara

Lebih lanjut, ia menjelaskan wabah virus corona pada akhirnya akan memiliki limit waktu tertentu. Dengan demikian, aturan penjaminan virus corona bisa dilakukan dengan pembatasan waktu dan dengan tujuan tertentu.

"BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah. Yang pasti, fasilitas kesehatan ada 'loket' untuk menagihkan, dalam hal ini BPJS Kesehatan," jelas dia.

Fachmi menjelaskan, penjaminan pasien wabah bisa dilakukan oleh BPJS Kesehatan lantaran virus corona berbeda dengan bencana alam.

Wabah virus ini bersifat masif, kecepatan persebaran, menasional dan kebutuhannya mendesak.

"Hal ini misalnya berbeda dengan KLB lain seperti Demam Berdarah yang juga dibiayai langsung oleh negara. Mekanisme teknisnya sudah berjalan baik selama ini," ujar dia.

Baca juga: Ini Penyebab BPJS Belum Bisa Jamin Layanan Kesehatan Akibat Wabah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com