Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Hindari Petani Merugi, Pemerintah Atur Ketat Pendaftaran Pestisida

Kompas.com - 19/03/2020, 20:17 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Rahmanto mengatakan, pestisida diperlukan untuk mengendalikan mutu hasil pertanian.

Di satu sisi, Direktur Jenderal PSP Kementan Sarwo Edhy mengatakan, penggunaan pestisida harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur agar manfaat yang diperoleh lebih besar dibanding dampak negatifnya.

“Bagaimana pun pestisida tetap harus ramah lingkungan. Kami juga ingin memperkuat kelembagaan di bidang pestisida,” kata Edhy, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (19/3/2020).

Edhy menambahkan, pestisida palsu dan ilegal yang tidak diketahui mutu serta efikasinya sangat merugikan petani. Hal tersebut karena harganya sama dengan produk asli, namun kualitasnya rendah.

Baca juga: Pestisida Dapat Merusak Fungsi Otak pada Bayi Lebah, Kenapa Begitu?

“Produsen pestisida juga dirugikan terkait hak kekayaan intelektual. Yang tidak kalah penting adalah dapat menghambat ekspor hasil pertanian karena dinilai terlalu banyak terpapar residu pestisida,” kata Edhy.

Atas risiko penggunaan pestisida terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, Rahmanto mengatakan, pemerintah wajib mengatur penggunaannya.

“Pemerintah berkewajiban mengatur perizinan, peredaran, dan penggunaan pestisida,” kata Rahmanto.

Pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

Baca juga: Kementan: Jangan Palsukan Pestisida

“Permentan tersebut untuk mengurangi penggunaan pestisida yang tidak terdaftar dan ilegal, melindungi lingkungan hidup, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan, serta memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Rahmanto, pada acara Mubes Asosiasi Crop Care 2020.

Beberapa substansi yang berubah setelah Permentan 43 dikeluarkan adalah izin sementara, dan izin percobaan.

Pada Permentan 39, izin sementara belum diatur. Sementara itu, perpanjangan izin percobaan yang semula di Permentan 39 dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 tahun, pada Permentan 43 berubah menjadi dapat diperpanjang 2 kali untuk jangka waktu masing-masing 1 tahun.

Rahmanto mengatakan, peraturan tersebut sudah melalui pembahasan tentang kriteria teknis dengan instansi dan asosiasi terkait. Pihaknya juga telah mengakomodir batas minimal hasil uji mutu dan beberapa bahan aktif pestisida biologi sesuai dengan SNI.

Baca juga: Uji Lab Ungkap Sayur di Ambon Terpapar Pestisida, Petani Merugi

Sementara itu, untuk pestisida rumah tangga dan pengendalian vektor penyakit pada manusia, sudah dilakukan pembahasan terkait bentuk formulasi yang tidak perlu dilakukan uji iritasi dan sensitisasi.

“Kami perlu membahas dengan asosiasi agar publik dapat melaksanakan secara profesional, efesien, dan efektif,” kata Rahmanto.

Edhy pun meminta Komisi Pestisida ikut mengawasi para pelaku usaha agar konsisten.

“Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol, dikurangi komposisinya. Kasihan petani, jangan merugikan petani,” kata Edhy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com