Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Hindari Petani Merugi, Pemerintah Atur Ketat Pendaftaran Pestisida

Kompas.com - 19/03/2020, 20:17 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Rahmanto mengatakan, pestisida diperlukan untuk mengendalikan mutu hasil pertanian.

Di satu sisi, Direktur Jenderal PSP Kementan Sarwo Edhy mengatakan, penggunaan pestisida harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur agar manfaat yang diperoleh lebih besar dibanding dampak negatifnya.

“Bagaimana pun pestisida tetap harus ramah lingkungan. Kami juga ingin memperkuat kelembagaan di bidang pestisida,” kata Edhy, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (19/3/2020).

Edhy menambahkan, pestisida palsu dan ilegal yang tidak diketahui mutu serta efikasinya sangat merugikan petani. Hal tersebut karena harganya sama dengan produk asli, namun kualitasnya rendah.

Baca juga: Pestisida Dapat Merusak Fungsi Otak pada Bayi Lebah, Kenapa Begitu?

“Produsen pestisida juga dirugikan terkait hak kekayaan intelektual. Yang tidak kalah penting adalah dapat menghambat ekspor hasil pertanian karena dinilai terlalu banyak terpapar residu pestisida,” kata Edhy.

Atas risiko penggunaan pestisida terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, Rahmanto mengatakan, pemerintah wajib mengatur penggunaannya.

“Pemerintah berkewajiban mengatur perizinan, peredaran, dan penggunaan pestisida,” kata Rahmanto.

Pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

Baca juga: Kementan: Jangan Palsukan Pestisida

“Permentan tersebut untuk mengurangi penggunaan pestisida yang tidak terdaftar dan ilegal, melindungi lingkungan hidup, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan, serta memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Rahmanto, pada acara Mubes Asosiasi Crop Care 2020.

Beberapa substansi yang berubah setelah Permentan 43 dikeluarkan adalah izin sementara, dan izin percobaan.

Pada Permentan 39, izin sementara belum diatur. Sementara itu, perpanjangan izin percobaan yang semula di Permentan 39 dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 tahun, pada Permentan 43 berubah menjadi dapat diperpanjang 2 kali untuk jangka waktu masing-masing 1 tahun.

Rahmanto mengatakan, peraturan tersebut sudah melalui pembahasan tentang kriteria teknis dengan instansi dan asosiasi terkait. Pihaknya juga telah mengakomodir batas minimal hasil uji mutu dan beberapa bahan aktif pestisida biologi sesuai dengan SNI.

Baca juga: Uji Lab Ungkap Sayur di Ambon Terpapar Pestisida, Petani Merugi

Sementara itu, untuk pestisida rumah tangga dan pengendalian vektor penyakit pada manusia, sudah dilakukan pembahasan terkait bentuk formulasi yang tidak perlu dilakukan uji iritasi dan sensitisasi.

“Kami perlu membahas dengan asosiasi agar publik dapat melaksanakan secara profesional, efesien, dan efektif,” kata Rahmanto.

Edhy pun meminta Komisi Pestisida ikut mengawasi para pelaku usaha agar konsisten.

“Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol, dikurangi komposisinya. Kasihan petani, jangan merugikan petani,” kata Edhy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com