Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Semoga Semua Rumah Sakit Mau Bahu-membahu Tangani Kasus Corona..."

Kompas.com - 19/03/2020, 21:16 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

"Saya menilai hal tersebut adalah baik juga agar tidak ada dualisme penjaminan bagi pasien corona maupun yang masih diduga," ujarnya.

Timboel menilai, rencana pengalihan biaya pasien corona ke JKN harus didahului beberapa perbaikan di tingkat regulasi maupun implementasi.

Misalnya merevisi pasal 52 ayat 1 huruf (o) Pepres No. 82 Tahun 2018 yang menyatakan pembiayaan atas kejadian bencana atau wabah tidak ditanggung JKN. 

Baca juga: Imbas Virus Corona, Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri Dihentikan Sementara

Revisi tersebut penting untuk memastikan dasar hukum BPJS Kesehatan menjamin pembiayaan kesehatan bagi pasien corona. Corona adalah wabah yang tidak dijamin bila mengacu pada pasal 52 tersebut.

"Tentunya revisi ini sekalian saja dengan revisi pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75 tahun 2019 terkait putusan MA tentang iuran peserta mandiri," kata dia.

Baca juga: Ini Penyebab BPJS Belum Bisa Jamin Layanan Kesehatan Akibat Wabah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com