"Saya menilai hal tersebut adalah baik juga agar tidak ada dualisme penjaminan bagi pasien corona maupun yang masih diduga," ujarnya.
Timboel menilai, rencana pengalihan biaya pasien corona ke JKN harus didahului beberapa perbaikan di tingkat regulasi maupun implementasi.
Misalnya merevisi pasal 52 ayat 1 huruf (o) Pepres No. 82 Tahun 2018 yang menyatakan pembiayaan atas kejadian bencana atau wabah tidak ditanggung JKN.
Baca juga: Imbas Virus Corona, Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri Dihentikan Sementara
Revisi tersebut penting untuk memastikan dasar hukum BPJS Kesehatan menjamin pembiayaan kesehatan bagi pasien corona. Corona adalah wabah yang tidak dijamin bila mengacu pada pasal 52 tersebut.
"Tentunya revisi ini sekalian saja dengan revisi pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75 tahun 2019 terkait putusan MA tentang iuran peserta mandiri," kata dia.
Baca juga: Ini Penyebab BPJS Belum Bisa Jamin Layanan Kesehatan Akibat Wabah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.